Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para purna tugas sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan mereka.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pensiunan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup kelompok penerima pensiun lainnya, yaitu:

  • Pensiunan PNS
  • Purnawirawan TNI
  • Pensiunan anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan:

  • Paling cepat: Juni 2026
  • Kemungkinan realisasi: awal Juni (mengikuti pola tahun sebelumnya)
Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Data yang Akan Ditanyakan Petugas BPS

Dalam aturan disebutkan bahwa jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni.

Estimasi Nominal Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan bergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, kisaran pensiun pokok adalah:

  • Golongan I: Rp 1,56 juta – Rp 2,01 juta
  • Golongan II: Rp 1,56 juta – Rp 2,86 juta
  • Golongan III: Rp 1,56 juta – Rp 3,59 juta
  • Golongan IV: Rp 1,56 juta – Rp 4,42 juta

Dengan demikian, gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran:

👉 Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta, tergantung masing-masing penerima.

Komponen Gaji ke-13

Total gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan
Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.347 Triliun per Februari 2026, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

Jumlah akhir merupakan akumulasi dari seluruh komponen tersebut.

Mekanisme Pencairan Dana

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui:

  • PT Taspen (Persero)
  • PT Asabri (Persero)

Adapun mekanismenya:

  • Pengajuan tagihan oleh lembaga penyalur
  • Dilakukan minimal satu hari kerja sebelum pencairan
  • Diproses terpisah dari pensiun bulanan
  • Mengacu pada sistem keuangan negara

Penting untuk Perencanaan Keuangan

Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

  • Biaya hidup sehari-hari
  • Kesehatan
  • Pendidikan keluarga

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan dana.

Dengan kepastian pencairan pada Juni 2026, kebijakan ini kembali menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan di Indonesia.

Berita Terkait

Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX
Monetisasi X 2026 Berubah, Ini Syarat Baru Dapat Penghasilan dari Konten
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya
Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Monetisasi X 2026 Berubah, Ini Syarat Baru Dapat Penghasilan dari Konten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi

Berita Terbaru

Otomotif

Suzuki Burgman Street 2026 Resmi Meluncur

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:00 WIB

Oplus_131072

Kerinci

Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:42 WIB