Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para purna tugas sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan mereka.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pensiunan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup kelompok penerima pensiun lainnya, yaitu:

  • Pensiunan PNS
  • Purnawirawan TNI
  • Pensiunan anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan:

  • Paling cepat: Juni 2026
  • Kemungkinan realisasi: awal Juni (mengikuti pola tahun sebelumnya)
Baca Juga :  Taspen Pastikan Gaji Pensiunan Cair, Kapan Kenaikan Gaji PNS Berlaku?

Dalam aturan disebutkan bahwa jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni.

Estimasi Nominal Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan bergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, kisaran pensiun pokok adalah:

  • Golongan I: Rp 1,56 juta – Rp 2,01 juta
  • Golongan II: Rp 1,56 juta – Rp 2,86 juta
  • Golongan III: Rp 1,56 juta – Rp 3,59 juta
  • Golongan IV: Rp 1,56 juta – Rp 4,42 juta

Dengan demikian, gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran:

👉 Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta, tergantung masing-masing penerima.

Komponen Gaji ke-13

Total gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan
Baca Juga :  Daftar Asuransi Mobil Syariah Terdaftar OJK 2026, Lengkap dengan Keunggulannya

Jumlah akhir merupakan akumulasi dari seluruh komponen tersebut.

Mekanisme Pencairan Dana

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui:

  • PT Taspen (Persero)
  • PT Asabri (Persero)

Adapun mekanismenya:

  • Pengajuan tagihan oleh lembaga penyalur
  • Dilakukan minimal satu hari kerja sebelum pencairan
  • Diproses terpisah dari pensiun bulanan
  • Mengacu pada sistem keuangan negara

Penting untuk Perencanaan Keuangan

Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

  • Biaya hidup sehari-hari
  • Kesehatan
  • Pendidikan keluarga

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan dana.

Dengan kepastian pencairan pada Juni 2026, kebijakan ini kembali menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan di Indonesia.

Berita Terkait

Innova Zenix V Bekas Kini Lebih Terjangkau, Cek Harga dan Spesifikasinya
Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung
Resmi Mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen
Bumi Resources Tahan Laba Bersih 2025, Fokus Diversifikasi Bisnis Non Batu Bara
Program Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Ini Penjelasan Pemerintah
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ini Data yang Akan Ditanyakan Petugas BPS
Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya
TKA hingga Upah Minimum Masuk Fokus Revisi UU Ketenagakerjaan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:00 WIB

Innova Zenix V Bekas Kini Lebih Terjangkau, Cek Harga dan Spesifikasinya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:00 WIB

Resmi Mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab Terapkan Potongan Tarif Ojol 8 Persen

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:05 WIB

Bumi Resources Tahan Laba Bersih 2025, Fokus Diversifikasi Bisnis Non Batu Bara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Program Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Terbaru