Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Besarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para purna tugas sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan mereka.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pensiunan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga mencakup kelompok penerima pensiun lainnya, yaitu:

  • Pensiunan PNS
  • Purnawirawan TNI
  • Pensiunan anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan:

  • Paling cepat: Juni 2026
  • Kemungkinan realisasi: awal Juni (mengikuti pola tahun sebelumnya)
Baca Juga :  Resmi Berlaku PP 11 Tahun 2025, Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Dalam aturan disebutkan bahwa jika terdapat kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni.

Estimasi Nominal Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan bergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, kisaran pensiun pokok adalah:

  • Golongan I: Rp 1,56 juta – Rp 2,01 juta
  • Golongan II: Rp 1,56 juta – Rp 2,86 juta
  • Golongan III: Rp 1,56 juta – Rp 3,59 juta
  • Golongan IV: Rp 1,56 juta – Rp 4,42 juta

Dengan demikian, gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran:

👉 Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta, tergantung masing-masing penerima.

Komponen Gaji ke-13

Total gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan
Baca Juga :  Asuransi Mobil All Risk Online Terbaik 2026, Praktis dan Cepat

Jumlah akhir merupakan akumulasi dari seluruh komponen tersebut.

Mekanisme Pencairan Dana

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui:

  • PT Taspen (Persero)
  • PT Asabri (Persero)

Adapun mekanismenya:

  • Pengajuan tagihan oleh lembaga penyalur
  • Dilakukan minimal satu hari kerja sebelum pencairan
  • Diproses terpisah dari pensiun bulanan
  • Mengacu pada sistem keuangan negara

Penting untuk Perencanaan Keuangan

Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

  • Biaya hidup sehari-hari
  • Kesehatan
  • Pendidikan keluarga

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan dana.

Dengan kepastian pencairan pada Juni 2026, kebijakan ini kembali menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan di Indonesia.

Berita Terkait

Harga BBM Naik per 7 Mei 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Melonjak Tajam, Ini Daftar Lengkap Terbarunya
Bansos Terbaru 2026: BLT Kesra Rp900 Ribu vs Dana Desa, Ini Perbedaannya
Elon Musk Bayar Denda Rp26 Miliar ke SEC, Ini Penyebabnya
5 Cara Dapat Bonus Top Up DANA Tanpa Penipuan 2026
Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS Hari Ini 6 Mei 2026, Prabowo Keluarkan Instruksi Khusus ke BI dan Kemenkeu
Pilih All Risk atau TLO? Ini Asuransi Mobil Terbaik untuk Keluarga 2026
7 Kitchen Set Minimalis Murah 2026, Mulai Rp400 Ribuan untuk Dapur Kecil
Rekomendasi Power Bank Fast Charging Terbaik di Tokopedia 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Besarannya

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:50 WIB

Harga BBM Naik per 7 Mei 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Melonjak Tajam, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:05 WIB

Bansos Terbaru 2026: BLT Kesra Rp900 Ribu vs Dana Desa, Ini Perbedaannya

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:00 WIB

Elon Musk Bayar Denda Rp26 Miliar ke SEC, Ini Penyebabnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:00 WIB

5 Cara Dapat Bonus Top Up DANA Tanpa Penipuan 2026

Berita Terbaru

Teknologi

iPhone Mana Paling Worth It di 2026? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:00 WIB