OJK Resmikan QR Code untuk Agen Asuransi, Cara Baru Cegah Penipuan dan Lindungi Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan sistem QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan konsumen. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital sektor jasa keuangan yang semakin mengedepankan transparansi dan keamanan transaksi.

Dengan adanya QR Code, masyarakat kini dapat memverifikasi legalitas agen asuransi secara instan hanya melalui pemindaian menggunakan smartphone. Sistem ini memungkinkan akses informasi secara real time, sehingga risiko berinteraksi dengan agen ilegal atau tidak terdaftar bisa diminimalkan secara signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Selain itu, QR Code juga menjadi alat pengawasan yang lebih efektif bagi regulator dalam memastikan kepatuhan pelaku industri.

Langkah ini sangat relevan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi, baik untuk perlindungan kesehatan, jiwa, maupun aset. Peran pialang asuransi sebagai penghubung antara nasabah dan perusahaan asuransi pun semakin krusial, sehingga validasi identitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Premi Asuransi Naik 2026? Otoritas Jasa Keuangan Ungkap Dampak El Niño Ekstrem

Hingga awal 2026, tercatat ratusan pialang asuransi dan reasuransi telah terdaftar resmi di OJK. Dengan jumlah yang besar tersebut, sistem digital seperti QR Code menjadi solusi praktis untuk menjaga kualitas layanan sekaligus mencegah praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, OJK juga telah mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem SPRINT yang memungkinkan seluruh tahapan registrasi dilakukan secara online dan terpusat. Hal ini mempercepat proses bisnis serta mengurangi potensi kesalahan administrasi yang sebelumnya sering terjadi pada sistem manual.

Implementasi QR Code ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya tata kelola industri keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan dukungan regulasi tersebut, digitalisasi ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Ke depan, inovasi seperti ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memilih produk asuransi. Dengan verifikasi yang mudah dan cepat, nasabah dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan finansial yang tepat.

Baca Juga :  Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Berlaku, Cek Harga per kWh Semua Golongan Terbaru

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa fungsi QR Code pada agen asuransi?

QR Code digunakan untuk memverifikasi apakah agen atau pialang asuransi terdaftar resmi di OJK, sehingga membantu menghindari penipuan.

2. Bagaimana cara mengecek agen asuransi resmi?

Cukup scan QR Code yang terdapat pada STTD agen menggunakan smartphone untuk melihat data valid secara langsung.

3. Apakah semua agen asuransi sudah menggunakan QR Code?

Secara bertahap, seluruh pialang asuransi dan reasuransi yang terdaftar akan menggunakan sistem ini.

4. Apa manfaat bagi konsumen?

Konsumen mendapatkan perlindungan lebih, transparansi informasi, dan kepastian bahwa agen yang dihubungi legal.

5. Apa itu STTD dalam asuransi?

STTD adalah Surat Tanda Terdaftar yang menunjukkan bahwa pialang asuransi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Tim)

Berita Terkait

Startup Business Loans 2026: Funding Options, Requirements and How to Apply
Limit KUR BRI 2026 Capai Rp500 Juta, Cek Syarat, Plafon dan Cara Pengajuannya
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, Ini Sumber Setorannya
Komisi Dinamis TikTok Shop Turun Jadi Rp60.000 per Item, Persaingan Marketplace Makin Ketat
Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 20 September 2026 Naik, Cek Harga dan Buyback
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 20 September 2026 Naik Rp15.000, Tembus Rp2,67 Juta
BEI Ungkap ETF yang Bakal Terbit hingga Akhir 2026, ETF Emas Masih Mendominasi
The Fed Naikkan Suku Bunga, Kapitalisasi Pasar BEI Turun Rp180 Triliun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:01 WIB

Startup Business Loans 2026: Funding Options, Requirements and How to Apply

Senin, 21 September 2026 - 03:01 WIB

Limit KUR BRI 2026 Capai Rp500 Juta, Cek Syarat, Plafon dan Cara Pengajuannya

Minggu, 20 September 2026 - 23:00 WIB

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, Ini Sumber Setorannya

Minggu, 20 September 2026 - 13:00 WIB

Komisi Dinamis TikTok Shop Turun Jadi Rp60.000 per Item, Persaingan Marketplace Makin Ketat

Minggu, 20 September 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 20 September 2026 Naik, Cek Harga dan Buyback

Berita Terbaru