JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB. Mereka datang ditemani kuasa hukum, Ahmad Khozinudin. Sementara dokter Tifa disebut telah hadir lebih dahulu.
Saat diwawancarai sebelum pemeriksaan, Roy mengaku siap menghadapi penyidik dan membawa sejumlah bukti pendukung. “Sudah sangat siap, buktinya sudah ada,” ujarnya singkat di lokasi.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam, Polda Metro Jaya menyatakan proses pemeriksaan terhadap ketiganya telah selesai. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, ketiganya mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB dengan jumlah pertanyaan berbeda-beda.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Budi memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan prinsip legalitas, prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyidik juga memastikan seluruh hak tersangka dipenuhi selama pemeriksaan.
“Penyidik memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk istirahat, ibadah, dan makan siang. Sekitar pukul 12.00 hingga 13.30 diberikan waktu istirahat, lalu dilanjutkan pemeriksaan kembali hingga pukul 18.30 WIB,” jelasnya.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah figur publik, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa. Ketiganya kini menyandang status tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.(***)
Editor : Dedi Dora









