Daftar Asuransi Mobil Syariah Terdaftar OJK 2026, Lengkap dengan Keunggulannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

EKONOMI – Industri asuransi syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif, termasuk pada sektor perlindungan kendaraan bermotor. Sejumlah perusahaan asuransi mobil syariah kini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Asuransi mobil syariah hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang menginginkan perlindungan kendaraan berbasis prinsip Islam. Sistem yang digunakan berbeda dengan asuransi konvensional, yakni mengedepankan konsep tolong-menolong (takaful) melalui akad tabarru’ serta pengelolaan dana dengan akad wakalah bil ujrah.

Daftar Asuransi Mobil Syariah di Indonesia

Berikut sejumlah perusahaan asuransi mobil syariah yang telah dikenal dan diawasi OJK:

Zurich Syariah melalui produk Autocillin Ikhlas

Asuransi Astra dengan produk Garda Oto Syariah

Asuransi Askrida Syariah

Takaful Umum

ACA Syariah dengan produk Otomat Syariah

Chubb Syariah

Adira Finance melalui produk Mikro Mobilite Syariah

Keberadaan berbagai perusahaan tersebut memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan perlindungan kendaraan sesuai kebutuhan dan prinsip yang diyakini.

Baca Juga :  Shopee 6.6 Diskon Besar! Flash Sale Rp1 dan Voucher Cashback hingga 60 Persen

Menggunakan Prinsip Tolong-Menolong

Asuransi mobil syariah mengedepankan konsep tabarru’, yaitu dana hibah dari peserta yang digunakan untuk saling menanggung risiko. Sementara itu, perusahaan bertindak sebagai pengelola dana melalui akad wakalah bil ujrah, yakni memperoleh imbal jasa atas pengelolaan tersebut.

Selain diawasi oleh OJK, operasional asuransi syariah juga berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis Perlindungan yang Ditawarkan

Seperti asuransi konvensional, produk asuransi mobil syariah umumnya menyediakan dua jenis perlindungan utama, yaitu:

All Risk (Comprehensive): Menanggung kerusakan ringan hingga berat, termasuk kehilangan

Total Loss Only (TLO): Menanggung kerusakan total (umumnya di atas 75 persen) atau kehilangan kendaraan

Kedua jenis perlindungan ini dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial peserta.

Baca Juga :  Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026 Terbaru, Cek 94 Pinjaman Online Legal Sebelum Ajukan Pinjaman

Tips Memilih Asuransi Mobil Syariah

Pengamat industri keuangan menyarankan masyarakat untuk tidak hanya melihat label syariah, tetapi juga membandingkan berbagai aspek sebelum memilih produk. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

Manfaat dan cakupan polis

Besaran premi yang ditawarkan

Jaringan bengkel rekanan

Kemudahan proses klaim

Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, nasabah dapat memperoleh perlindungan optimal sekaligus memastikan layanan yang sesuai harapan.

Peran Penting Edukasi Keuangan Syariah

Peningkatan literasi keuangan syariah dinilai menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan sektor ini. Asuransi mobil syariah tidak hanya menawarkan perlindungan finansial, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai prinsip Islam.

Dengan semakin banyaknya pilihan produk dan pengawasan yang ketat dari regulator, asuransi mobil syariah diharapkan mampu menjadi solusi perlindungan kendaraan yang terpercaya dan berkelanjutan di Indonesia.

Berita Terkait

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:05 WIB

PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:00 WIB

8 Motor Listrik TKDN 40 Persen Terbaik 2026, Siap Bersaing dan Berpotensi Dapat Subsidi

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:06 WIB

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Berita Terbaru