JAKARTA — Modus penipuan keuangan kembali berkembang. Kali ini, pelaku memanfaatkan kode QRIS palsu untuk menguras rekening korbannya tanpa disadari. Penipuan dilakukan dengan menempelkan atau menyebarkan QR yang meniru identitas pedagang asli, mulai dari nama toko, jenis barang, hingga nominal transaksi.
Ketika korban memindai QRIS palsu tersebut, transaksi tidak tertuju ke rekening pedagang, melainkan ke rekening penipu. Akibatnya, uang di rekening korban bisa terkuras dalam hitungan detik tanpa jejak mencurigakan.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah mengingatkan soal maraknya modus penipuan berbasis QR ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa QRIS dibangun dengan standar keamanan nasional yang mengacu pada praktik global. Namun, keamanan tetap menjadi tanggung jawab bersama antara BI, industri, pedagang, dan konsumen.
Ia menjelaskan pedagang wajib memastikan QRIS yang dipajang berada dalam pengawasan mereka dan tidak diganti pihak lain. Pedagang juga diminta mengawasi setiap proses transaksi, baik melalui gambar QR maupun mesin EDC, serta selalu memeriksa status pembayaran melalui notifikasi resmi.
Sementara itu, pembeli diminta lebih teliti sebelum melakukan pemindaian. Filianingsih menekankan pentingnya memastikan nama merchant sesuai dengan tempat pembelian. “Misalnya nama toko onderdil, jangan sampai yang muncul justru nama yayasan. Itu tidak pas,” ujarnya.
Ia menambahkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara QRIS serta perlindungan konsumen. “Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Filianingsih. (***)









