Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus! Aturan Baru OJK Bikin Kaget, Ini Risiko Besarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu utang pinjaman online (pinjol) otomatis hangus setelah 90 hari telat bayar kembali ramai dibicarakan. Banyak masyarakat mengira jika sudah lewat tiga bulan tanpa pembayaran, maka kewajiban akan hilang begitu saja.

Faktanya, kabar tersebut tidak benar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa utang pinjol tetap wajib dibayar meskipun sudah melewati 90 hari keterlambatan. Justru, status pinjaman akan berubah menjadi kredit macet.

Dalam aturan terbaru, keterlambatan lebih dari 90 hari membuat pinjaman masuk kategori gagal bayar. Artinya, nama peminjam berpotensi tercatat buruk dalam sistem keuangan nasional.

Baca Juga :  Berapa Lama BI Checking Bersih? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Memperbaikinya

Banyak yang salah paham karena adanya batas penagihan langsung selama 90 hari. Aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memang membatasi penagihan oleh pihak pinjol hanya sampai periode tersebut.

Namun setelah itu, penagihan tidak berhenti. Perusahaan tetap bisa menggunakan pihak ketiga seperti debt collector resmi atau bahkan membawa kasus ke jalur hukum untuk menagih utang.

Yang lebih mengkhawatirkan, bunga dan denda tidak ikut berhenti. Nilai utang justru bisa terus membengkak jika tidak segera dilunasi, meskipun OJK telah menetapkan batas maksimal total biaya.

Baca Juga :  Harga Bitcoin Naik Lagi, Berpotensi Tembus US$ 76.000

Selain itu, risiko terbesar ada pada riwayat kredit. Data keterlambatan akan masuk ke sistem SLIK OJK, yang bisa membuat pengajuan pinjaman di bank atau lembaga lain ditolak di masa depan.

Kondisi ini tentu bisa berdampak panjang, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan akses kredit untuk usaha, rumah, atau kebutuhan penting lainnya.

Kesimpulannya, anggapan utang pinjol hangus setelah 90 hari adalah mitos. Aturan tersebut hanya membatasi cara penagihan langsung, bukan menghapus kewajiban pembayaran yang tetap harus diselesaikan. (Tim)

Berita Terkait

Dibuka Besar-Besaran! Lowongan Kerja Bank BUMN & Swasta April 2026, Ini Syaratnya
KUR BRI 2026 Plafon Rp 90 Juta Resmi Dibuka, Ini Tabel Angsuran Terbaru & Syarat Lengkap
KUR BRI Rp. 75 Juta Terbaru 2026 Cair! Cicilan Mulai Rp1,4 Jutaan, Ini Rincian Lengkapnya
Update IHSG Hari Ini 8 April 2026: Tekanan Global Bikin Loyo, Cek Rekomendasi Saham
Harga Emas Antam Hari Ini 8 April 2026 Naik Lagi, Ini Daftar Lengkap di Pegadaian
Best Car Insurance for Young Drivers in the U.S (2026): Rates, Companies, and Smart Ways to Save
Cheap Car Insurance for 18 Year Old USA 2026
IHSG Hari Ini 7 April 2026 Ditutup Melemah ke 6.971, Saham Bank Besar Kompak Turun di Tengah Tekanan Global
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus! Aturan Baru OJK Bikin Kaget, Ini Risiko Besarnya

Rabu, 8 April 2026 - 22:08 WIB

Dibuka Besar-Besaran! Lowongan Kerja Bank BUMN & Swasta April 2026, Ini Syaratnya

Rabu, 8 April 2026 - 16:00 WIB

KUR BRI 2026 Plafon Rp 90 Juta Resmi Dibuka, Ini Tabel Angsuran Terbaru & Syarat Lengkap

Rabu, 8 April 2026 - 13:12 WIB

KUR BRI Rp. 75 Juta Terbaru 2026 Cair! Cicilan Mulai Rp1,4 Jutaan, Ini Rincian Lengkapnya

Rabu, 8 April 2026 - 09:53 WIB

Update IHSG Hari Ini 8 April 2026: Tekanan Global Bikin Loyo, Cek Rekomendasi Saham

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Beberkan Capaian LKPJ 2025

Kamis, 9 Apr 2026 - 00:07 WIB