Usut Dugaan Korupsi Damkar 2022–2024, Kini Kasus Naik ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024.

Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026), oleh Kajari Sungai Penuh Robi Harianto, SH, MH, didampingi Kasi Intel Moehargung, SH dan Kasi Pidana Khusus Yogi Purnomo, SH.

Menurut Kasi Pidsus Yogi Purnomo, tim penyidik telah melakukan pengumpulan data sejak 2025. Dari rangkaian penyelidikan itu, ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran operasional Damkar.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

“Kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran operasional. Karena itu, statusnya kami tingkatkan ke penyidikan,” jelas Yogi.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan ini, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Saat ditanya soal rincian kegiatan yang bermasalah, Yogi menyebut anggaran operasional mencakup banyak komponen. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja makan minum, namun penyidik juga menemukan indikasi lain.

Baca Juga :  Perjalanan Putra Sungai Penuh Menuju Kursi Ombudsman Republik Indonesia

“Bukan hanya makan minum. Kami juga menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban atau SPJ yang bersifat fiktif,” ungkapnya.

Kajari Sungai Penuh Robi Harianto menegaskan, proses hukum akan berjalan hingga terang siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Indikasinya sudah ada. Tinggal proses penyidikan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Robi.

Kejari memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure
138 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Kerinci 2026
Aturan Baru! Siswa di Sungai Penuh Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah
Kabel Telkom Sentuh Jalan di Simpang Raya Sungai Penuh, Pengendara Diminta Waspada
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Minggu, 12 April 2026 - 17:29 WIB

Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Minggu, 12 April 2026 - 00:05 WIB

Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB