Jakarta – Kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu akhirnya mendapat penjelasan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu kini menanti regulasi resmi pemerintah terkait pencairan THR tahun ini.
Merujuk skema tahun sebelumnya, PPPK termasuk dalam kategori penerima THR. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan bahwa ASN berhak atas hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika regulasi 2026 tetap mengacu pada pola sebelumnya, maka PPPK dan PPPK Paruh Waktu berpeluang tetap menerima THR.
Sementara itu, pemerintah masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi dasar hukum pencairan THR tahun ini. Pada 2025 lalu, penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Presiden Prabowo Subianto saat ini diketahui tengah melakukan kunjungan luar negeri setelah sebelumnya bertemu sejumlah pejabat di Amerika Serikat dan melanjutkan perjalanan ke Yordania serta Uni Emirat Arab. Presiden dijadwalkan kembali ke Indonesia pada akhir pekan ini.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri direncanakan pada minggu pertama Ramadan. “Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN. Anggaran ini meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Meski demikian, besaran nominal THR 2026 masih menunggu ketetapan resmi dalam PP terbaru. Jika tidak ada perubahan signifikan, skema pembayaran kemungkinan besar tetap mengacu pada komponen gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tahun sebelumnya.
Dengan perkembangan ini, PPPK dan PPPK Paruh Waktu diimbau untuk menunggu regulasi resmi pemerintah. Informasi resmi akan diumumkan setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan, sekaligus memastikan kepastian nominal dan jadwal pencairan THR Lebaran 2026. (***)









