Terbukti Selingkuh, Anggota KPUD Nias Barat Dipecat DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Firman Iman Daeli dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Firman terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait hubungan di luar pernikahan. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Raih 31 Suara, Andar Amin Pimpin Golkar Sumut Lima Tahun ke Depan

Anggota Majelis Hakim DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut Firman melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran yang terbukti meliputi Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga kehormatan, martabat, serta integritas pribadi.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar secara tertutup pada 21 Januari 2026, terungkap fakta bahwa Firman dipergoki istrinya berada di dalam kamar bersama perempuan lain. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar utama majelis dalam menjatuhkan sanksi terberat.

Baca Juga :  Fikar Azami Berpeluang Bertahan, Hutri Randa Masih Menunggu Sinyal, Musda Golkar Sungai Penuh Bikin Tegang

Selain itu, DKPP juga menilai Firman tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan. Sikap tersebut dinilai memperburuk pelanggaran etik yang telah dilakukan.

DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu wajib menjaga moralitas dan integritas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi. Pelanggaran etik dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (***)

Berita Terkait

Sudah Saatnya Prabowo Tunjuk Azhar Hamzah Pimpin Gerindra Sungai Penuh
Fikar Azami Berpeluang Bertahan, Hutri Randa Masih Menunggu Sinyal, Musda Golkar Sungai Penuh Bikin Tegang
Pernah Pimpin Dua Daerah, Kini Andar Amin Harahap Duduk di DPR RI dan Pimpin Golkar Sumut
Raih 31 Suara, Andar Amin Pimpin Golkar Sumut Lima Tahun ke Depan
Jokowi Tegaskan Dukungan Penuh untuk PSI di Rakernas Makassar: “Saya Bekerja Habis-habisan”
Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI, Ini Rekam Jejak dan Kekayaannya
Deklarasi Partai Gerakan Rakyat: Dukungan Anies Maju Pilpres
Edi Purwanto Klaim Bawa Rp 500 Miliar untuk Jambi, Publik Bertanya: Ke Mana Peran Cek Endra, HBA, Bakri, Roki, Elvisina, dan Sy Fasya?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:03 WIB

Sudah Saatnya Prabowo Tunjuk Azhar Hamzah Pimpin Gerindra Sungai Penuh

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:50 WIB

Fikar Azami Berpeluang Bertahan, Hutri Randa Masih Menunggu Sinyal, Musda Golkar Sungai Penuh Bikin Tegang

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:30 WIB

Terbukti Selingkuh, Anggota KPUD Nias Barat Dipecat DKPP

Senin, 2 Februari 2026 - 00:28 WIB

Pernah Pimpin Dua Daerah, Kini Andar Amin Harahap Duduk di DPR RI dan Pimpin Golkar Sumut

Senin, 2 Februari 2026 - 00:09 WIB

Raih 31 Suara, Andar Amin Pimpin Golkar Sumut Lima Tahun ke Depan

Berita Terbaru