Terbukti Selingkuh, Anggota KPUD Nias Barat Dipecat DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Firman Iman Daeli dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Firman terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait hubungan di luar pernikahan. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Alfin Belum Berikan Pernyataan Resmi Usai Dipilih Jadi Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh

Anggota Majelis Hakim DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut Firman melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran yang terbukti meliputi Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga kehormatan, martabat, serta integritas pribadi.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar secara tertutup pada 21 Januari 2026, terungkap fakta bahwa Firman dipergoki istrinya berada di dalam kamar bersama perempuan lain. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar utama majelis dalam menjatuhkan sanksi terberat.

Baca Juga :  NasDem Soroti Rencana Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS

Selain itu, DKPP juga menilai Firman tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan. Sikap tersebut dinilai memperburuk pelanggaran etik yang telah dilakukan.

DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu wajib menjaga moralitas dan integritas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi. Pelanggaran etik dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (***)

Berita Terkait

Kandidat Baru Menguat, Musda Golkar Sungai Penuh Diprediksi Penuh Kejutan Besar
Nama Ketua DPD PAN Sungai Penuh Masih Misteri ? Sitra Ilhami Jabatan Sekretaris
Halalbihalal di Cikeas: Anies Disebut Tidak Diundang, Demokrat Buka Suara
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam, Bahas Isu Strategis dan Geopolitik
Seru! Musda Golkar Sungai Penuh Belum Digelar, Dua Kandidat Kuat Intens Rebut Dukungan
Musda Golkar Sungai Penuh Molor, Tunggu Jadwal DPP dan Kehadiran Cek Endra
Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
Sudah Saatnya Prabowo Tunjuk Azhar Hamzah Pimpin Gerindra Sungai Penuh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:03 WIB

Kandidat Baru Menguat, Musda Golkar Sungai Penuh Diprediksi Penuh Kejutan Besar

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:50 WIB

Nama Ketua DPD PAN Sungai Penuh Masih Misteri ? Sitra Ilhami Jabatan Sekretaris

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:04 WIB

Halalbihalal di Cikeas: Anies Disebut Tidak Diundang, Demokrat Buka Suara

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:00 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam, Bahas Isu Strategis dan Geopolitik

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:30 WIB

Seru! Musda Golkar Sungai Penuh Belum Digelar, Dua Kandidat Kuat Intens Rebut Dukungan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB

Oplus_131072

Bisnis

IHSG Menguat Hari Ini, PTRO dan BRPT Melonjak Tajam

Senin, 13 Apr 2026 - 16:57 WIB