Topik aset debitur

Teks Foto (Caption SEO):
Ilustrasi aset sitaan piutang negara di Indonesia setelah berlakunya aturan terbaru 2026 yang memungkinkan pemerintah mengambil alih dan memanfaatkan aset debitur tanpa persetujuan.

Hukum

Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya

Hukum | Senin, 27 April 2026 - 12:02 WIB

Senin, 27 April 2026 - 12:02 WIB

Jakarta-Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan piutang negara yang langsung menarik perhatian publik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026…