Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi dengan Cicilan Rp1 Juta Per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH- Untuk mendapatkan KPR subsidi dengan cicilan sekitar Rp1 juta per bulan, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh bank. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, sehingga bank akan memastikan Anda sesuai dengan kriteria sebelum cicilan ditetapkan. Besaran angsuran Rp1 juta dapat dicapai bila harga rumah masuk dalam plafon subsidi dan penghasilan Anda memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

Secara umum, syarat utama penerima KPR subsidi mencakup status sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta belum pernah memiliki rumah. Pemohon juga tidak boleh pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya agar program tepat sasaran. Selain itu, Anda wajib memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang telah berjalan minimal satu tahun, atau memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif selama minimal satu tahun.

Baca Juga :  Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin

Syarat penghasilan bersifat fleksibel mengikuti aturan terbaru FLPP atau Tapera, namun pada umumnya penghasilan maksimal yang diperbolehkan berada di kisaran Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak. Jika memenuhi ketentuan tersebut dan harga rumah berada dalam batas subsidi, cicilan sekitar Rp1 juta per bulan bisa terpenuhi berkat subsidi bunga dari pemerintah.

Dokumen pribadi yang harus disiapkan meliputi fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta surat nikah atau cerai jika diperlukan. Dokumen pendukung penghasilan seperti slip gaji tiga bulan terakhir, surat keterangan kerja, atau SK pengangkatan tetap juga wajib dilampirkan. Untuk pemohon yang berwirausaha, laporan keuangan sederhana dapat digunakan sebagai pengganti slip gaji.

Baca Juga :  Keinginan Pisah dari Jambi dan Gabung Kembali ke Sumbar Kian Menguat? Edmanuddin dan Rombongan Kunjungi DPRD Sumbar

Selain dokumen utama, bank juga akan meminta rekening koran tiga bulan terakhir serta surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan status kelayakan Anda sebagai penerima manfaat KPR subsidi.

Proses pengajuan dimulai dengan memilih bank yang bekerja sama dalam program subsidi, seperti BTN atau Mandiri. Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan dan mengikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh bank. Langkah terakhir adalah memilih rumah yang sesuai kriteria program subsidi dan harga plafon yang berlaku.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen, peluang Anda mendapatkan KPR subsidi dengan cicilan sekitar Rp1 juta per bulan akan semakin besar dan prosesnya menjadi lebih mudah dan terarah.

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Festival Budaya Kerinci 2026 Dibuka, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Budaya Jambi
Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang! Cukup Bayar 1 Tahun, Ini Rincian Diskon dan Bebas Dendanya
Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif 22 September 2026, Cek Jam Layanan dan Fitur Terbarunya
Keinginan Pisah dari Jambi dan Gabung Kembali ke Sumbar Kian Menguat? Edmanuddin dan Rombongan Kunjungi DPRD Sumbar
Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Festival Budaya Kerinci 2026 Dibuka, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Budaya Jambi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang! Cukup Bayar 1 Tahun, Ini Rincian Diskon dan Bebas Dendanya

Selasa, 22 September 2026 - 18:47 WIB

Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif 22 September 2026, Cek Jam Layanan dan Fitur Terbarunya

Berita Terbaru

Uncategorized

Pinjol Tanpa KTP 2026, Apakah Bisa Cair? Ini Fakta dan Risikonya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 01:01 WIB