Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu perubahan mendasar adalah penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam regulasi terbaru, negara hanya mengakui dua kategori aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur.

Tidak Ada Lagi Skema Paruh Waktu

Selama ini, status PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan penghasilan antar daerah, keterbatasan tunjangan, hingga ketidakjelasan hak dan kewajiban.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah ingin menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih seragam dan terstandarisasi secara nasional. Dengan penghapusan tersebut, seluruh PPPK ke depan diarahkan menjadi pegawai penuh waktu atau tidak diperpanjang kontraknya sesuai evaluasi.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tambah Dana TPG dan Insentif Guru

Konversi Tidak Berlaku Otomatis

Meski peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka, prosesnya tidak dilakukan otomatis. Pegawai wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Tiga syarat utama konversi meliputi:

  • Ketersediaan Formasi – Instansi harus memiliki kebutuhan nyata untuk posisi penuh waktu.
  • Kompetensi dan Kinerja – Pegawai wajib memenuhi standar jabatan dan lolos evaluasi.
  • Kebutuhan Organisasi – Penyesuaian dilakukan berdasarkan efektivitas struktur dan beban kerja.

Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang mulai tahun 2026.

ASN Siap Penempatan Nasional

Perubahan lainnya adalah penerapan sistem penempatan nasional (national deployment). Mulai 2026, ASN dapat dimutasi lintas daerah sesuai kebutuhan pemerintah pusat.

Baca Juga :  THR ASN, Swasta dan BHR Ojol Wajib Cair H-7 Sebelum Lebaran 2026, Cek Rekening Mulai Sekarang

Kebijakan ini memungkinkan redistribusi pegawai dari daerah yang kelebihan SDM ke wilayah yang kekurangan tenaga aparatur. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.

Pimpinan Instansi Diminta Lakukan Audit SDM

Sebagai langkah antisipasi, pimpinan instansi pusat maupun daerah diminta segera melakukan audit sumber daya manusia. Pemetaan kebutuhan pegawai dan evaluasi kompetensi dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan yang berdampak pada pelayanan publik.

Revisi UU ASN ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi jangka panjang. Pemerintah menargetkan sistem ASN yang lebih profesional, terukur, dan berbasis kebutuhan riil organisasi mulai 2026.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Rilis, Ini Fitur dan Harganya

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:00 WIB