JAKARTA — Peta upah minimum nasional kembali berubah. Menjelang pergantian tahun, pemerintah daerah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Dari total 38 provinsi, hampir seluruhnya telah menetapkan UMP terbaru, dengan variasi kenaikan yang cukup lebar.
Data rekap menunjukkan, 36 provinsi sudah mengumumkan UMP 2026. Aceh menjadi satu-satunya daerah yang mempertahankan UMP lama, sementara Papua Pegunungan masih menunggu pengesahan formal meski angka UMP telah disepakati.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, kebijakan Aceh bersifat khusus dan mempertimbangkan kondisi daerah pascabencana.
Jakarta Tembus Rp5,7 Juta
Tahun 2026 kembali menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yakni Rp5.729.876. Angka ini mencerminkan tekanan biaya hidup di ibu kota sekaligus menjadi acuan perbandingan nasional.
Sebaliknya, Jawa Barat berada di posisi terbawah dengan UMP Rp2.317.601, meski tetap mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Selisih antara UMP tertinggi dan terendah kini mencapai lebih dari Rp3,4 juta, memperlihatkan jurang kesejahteraan antarwilayah yang masih lebar.
Wilayah Timur Dominasi UMP Tinggi
Provinsi-provinsi di kawasan Papua Raya kembali mendominasi daftar UMP tinggi nasional. Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua, dan Papua Barat menetapkan UMP di atas Rp4 juta.
Menariknya, Papua Tengah memilih menahan UMP tanpa kenaikan. Pemerintah daerah setempat menilai stabilitas ekonomi dan keberlanjutan usaha menjadi pertimbangan utama agar tidak menekan sektor ketenagakerjaan.
Aceh dan Papua Pegunungan Jadi Pengecualian
Aceh dipastikan menggunakan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 untuk 2026. Sementara Papua Pegunungan, meski belum diumumkan resmi, disepakati memiliki UMP Rp4.508.714, naik sekitar 5,2 persen dari tahun sebelumnya.
Kemnaker menegaskan, keterlambatan administratif tidak memengaruhi hak pekerja di daerah tersebut.
Daftar UMP 2026 Nasional
Berikut gambaran UMP 2026 dari tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
- Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sumatra Selatan: Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Riau: Rp3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Aceh: Rp3.685.616 (tetap)
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Jambi: Rp3.471.497
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku: Rp3.334.490
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sumatra Utara: Rp3.228.949
- Bali: Rp3.207.459
- Sumatra Barat: Rp3.182.955
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Banten: Rp3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
- NTB: Rp2.673.861
- NTT: Rp2.455.898
- Jawa Timur: Rp2.446.881
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- Jawa Barat: Rp2.317.601
Tantangan Dunia Kerja 2026
Penyesuaian UMP 2026 diharapkan menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun di sisi lain, pelaku usaha menilai kenaikan upah harus diimbangi produktivitas dan iklim usaha yang sehat agar tidak memicu pengurangan tenaga kerja.
Pemerintah pusat menekankan bahwa UMP adalah jaring pengaman, sementara upah riil tetap ditentukan melalui perundingan bipartit dan kinerja perusahaan.









