SUNGAIPENUH – Nama Amrizal, S.A.P. mendadak menjadi perhatian publik setelah anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut dikabarkan terseret kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Sumatera Barat.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini merupakan legislator terpilih Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Jambi IV yang meliputi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, wilayah yang selama ini menjadi basis dukungan politiknya.
Amrizal bukan sosok baru di dunia legislatif. Sebelum duduk di DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029, ia lebih dulu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci selama dua periode berturut-turut, yakni 2014–2019 dan 2019–2024. Pengalaman panjang tersebut mengantarkannya naik ke tingkat provinsi dengan perolehan suara signifikan di daerah pegunungan Jambi bagian barat.
Di lembaga DPRD Provinsi Jambi, Amrizal dipercaya mengemban tugas sebagai anggota Komisi II yang membidangi perekonomian, keuangan daerah, dan pengelolaan aset. Selain itu, ia juga tercatat sebagai anggota Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, dua alat kelengkapan dewan yang memiliki peran strategis dalam pengaturan agenda serta etika kelembagaan.
Dalam dokumen resmi pencalonan dan profil kelembagaan DPRD, Amrizal tercatat menyandang gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (S.A.P.). Latar belakang pendidikan tersebut selama ini disebut sebagai modal dalam memahami tata kelola pemerintahan, birokrasi, serta perumusan kebijakan publik di daerah.
Sebagai wakil rakyat dari Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Amrizal dikenal aktif turun ke lapangan melalui kegiatan reses. Isu pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan petani, penguatan UMKM, serta pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan dan perbukitan kerap menjadi aspirasi yang ia suarakan di parlemen daerah.
Dalam dinamika politik, Amrizal merupakan kader aktif Partai Golkar dan terlibat dalam konsolidasi partai di tingkat daerah.
Kiprahnya di legislatif membuat namanya cukup dikenal di kalangan konstituen maupun internal partai, khususnya di Jambi bagian barat.
Namun pada Desember 2025, nama Amrizal menjadi sorotan setelah muncul informasi penetapan status tersangka terkait dugaan penggunaan keterangan tidak benar dalam dokumen administrasi pendidikan. Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak lain dan kini ditangani oleh Polda Sumatera Barat, dengan fokus pada dugaan pencantutan data ijazah yang dipermasalahkan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak diminta menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan, sembari menunggu kejelasan dan putusan resmi dari aparat penegak hukum. (***)









