JAMBI — Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, memberikan penjelasan terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang baru disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2024.
Agus menyampaikan, total kurang bayar DBH Provinsi Jambi tahun 2023 ditetapkan melalui PMK Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126,7 miliar. Angka ini merupakan hasil perhitungan dari Rp133,7 miliar dikurangi lebih salur Rp7 miliar.
“Kurang bayar DBH tersebut disalurkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023, secara non tunai melalui Treasury Deposit Facility (TDF). Penggunaan dana diarahkan untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada Serentak 2024, dan investasi,” jelas Agus, dikutip dari rilis Diskominfo Provinsi Jambi, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, Pemprov Jambi juga mendapat tambahan alokasi DBH 2023 melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 sebesar Rp52,7 miliar, yang disalurkan secara tunai Rp36,3 juta dan non tunai Rp52,6 miliar ke rekening TDF.
Dengan demikian, hingga akhir 2023, total DBH non tunai yang tersimpan di rekening TDF mencapai Rp179,36 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan ke RKUD Provinsi Jambi dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024, yaitu:
1. Tahap Pertama (KMK 164/2024) sebesar Rp94,95 miliar digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2024.
2. Tahap Kedua (surat Gubernur Jambi S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024) sebesar Rp42,20 miliar untuk pendanaan Pilkada Serentak tahap I tahun 2024.
3. Tahap Ketiga (KMK 267/2024) sebesar Rp42,20 miliar untuk Gaji ke-13 ASN 2024.
Agus menegaskan, dua dari tiga penyaluran tersebut ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan tanpa permohonan dari Pemprov Jambi. Hanya satu penyaluran yang berdasarkan usulan Pemprov Jambi, yaitu dana untuk mendukung pendanaan Pilkada Serentak 2024.
“Seluruh mekanisme penyaluran ini mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan dan diarahkan untuk mendukung belanja produktif dan pelayanan publik,” tutup Agus.(ded)
Editor : Dedi Dora









