Pajak Toyota Fortuner 2.4 L 2026 Tembus Rp 9,8 Juta per Tahun, Segini Rincian dan Cara Hitungnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pajak Toyota Fortuner 2.4 L 2026 menjadi sorotan karena mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya. SUV diesel populer ini kini memiliki beban pajak tahunan yang mendekati Rp 10 juta, dipengaruhi oleh naiknya nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB.

Kenaikan pajak ini terutama dipicu oleh peningkatan NJKB pada model terbaru. Untuk tahun 2026, NJKB Fortuner 2.4 L tercatat sekitar Rp 448 juta untuk varian manual dan Rp 463 juta untuk varian otomatis, lebih tinggi dari tahun 2025 yang masih berada di kisaran Rp 427 juta hingga Rp 441 juta.

Dengan dasar tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) menggunakan tarif 2 persen untuk kepemilikan pertama di wilayah Jakarta. Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu setiap tahun.

Untuk varian manual (G M/T), dasar pengenaan pajak setelah dikalikan bobot 1,05 menjadi Rp 470,4 juta. Dari angka tersebut, PKB mencapai Rp 9,408 juta. Jika ditambah SWDKLLJ, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 9,551 juta.

Baca Juga :  VinFast Limo Green Resmi Mengaspal di RI, MPV Listrik 7 Penumpang Siap Guncang Pasar

Sementara itu, varian otomatis (G A/T) memiliki dasar pengenaan pajak sebesar Rp 486,15 juta. PKB yang harus dibayar mencapai Rp 9,723 juta, dan total pajak tahunan setelah ditambah SWDKLLJ menjadi sekitar Rp 9,866 juta.

Besaran pajak ini bisa berbeda tergantung wilayah karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif yang tidak selalu sama. Namun secara umum, tren kenaikan pajak kendaraan mengikuti peningkatan NJKB dan harga jual kendaraan di pasaran.

Dari sisi spesifikasi, Fortuner 2.4 L tetap mengandalkan mesin diesel 2GD-FTV dengan tenaga 149,6 PS dan torsi 40,8 kgm. Mobil ini tersedia dalam pilihan transmisi manual dan otomatis 6 percepatan yang dikenal tangguh di berbagai kondisi jalan.

Harga jualnya sendiri berada di kisaran Rp 583,7 juta untuk versi manual dan Rp 601,8 juta untuk versi otomatis. Dengan kombinasi performa dan fitur, Fortuner tetap menjadi salah satu SUV premium favorit di Indonesia meski pajaknya semakin tinggi.

Baca Juga :  Kredit Mobil Listrik Lagi Ramai, Tapi Sudah Hitung Risikonya?

FAQ

1. Berapa pajak Toyota Fortuner 2.4 tahun 2026?

Pajak tahunannya berkisar Rp 9,5 juta hingga Rp 9,8 juta tergantung varian dan wilayah.

2. Kenapa pajak Fortuner 2026 naik?

Karena NJKB atau nilai jual kendaraan meningkat dibanding tahun sebelumnya.

3. Apakah pajak Fortuner sama di semua daerah?

Tidak, pajak bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

4. Bagaimana cara menghitung pajak mobil Fortuner?

Menggunakan rumus: NJKB × bobot × tarif PKB (2%) + SWDKLLJ.

5. Apakah Fortuner masih layak dibeli dengan pajak tinggi?

Masih, karena performa, daya tahan, dan nilai jual kembali Fortuner tetap tinggi di kelas SUV diesel.

Berita Terkait

Pajak Mobil 2026 Terbaru: Cek Tarif Resmi dan Cara Hitungnya
Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas Agar Cepat Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Daftar Asuransi Mobil Syariah Online, Mudah dan Cepat Tanpa Ribet
Pajak Yamaha Nmax 2026 Naik, Ini Rincian Lengkap dan Biaya Terbarunya
Penjualan Mobil Maret 2026 Anjlok, BYD Salip Honda di Tengah Lesunya Pasar
Minim Biaya, Maksimal Proteksi: Asuransi TLO Jadi Andalan Driver Taksi Online
Cara Daftar Asuransi Mobil All Risk 2026, Syarat Lengkap dan Biaya Terbaru
6 Motor Listrik Terbaik April 2026 di Indonesia: Harga Terbaru, Irit Biaya, dan Cocok untuk Harian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:02 WIB

Pajak Toyota Fortuner 2.4 L 2026 Tembus Rp 9,8 Juta per Tahun, Segini Rincian dan Cara Hitungnya

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

Pajak Mobil 2026 Terbaru: Cek Tarif Resmi dan Cara Hitungnya

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas Agar Cepat Cair, Ini Panduan Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

Cara Daftar Asuransi Mobil Syariah Online, Mudah dan Cepat Tanpa Ribet

Senin, 13 April 2026 - 00:05 WIB

Pajak Yamaha Nmax 2026 Naik, Ini Rincian Lengkap dan Biaya Terbarunya

Berita Terbaru