Jakarta – Pajak Toyota Fortuner 2.4 L 2026 menjadi sorotan karena mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya. SUV diesel populer ini kini memiliki beban pajak tahunan yang mendekati Rp 10 juta, dipengaruhi oleh naiknya nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB.
Kenaikan pajak ini terutama dipicu oleh peningkatan NJKB pada model terbaru. Untuk tahun 2026, NJKB Fortuner 2.4 L tercatat sekitar Rp 448 juta untuk varian manual dan Rp 463 juta untuk varian otomatis, lebih tinggi dari tahun 2025 yang masih berada di kisaran Rp 427 juta hingga Rp 441 juta.
Dengan dasar tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) menggunakan tarif 2 persen untuk kepemilikan pertama di wilayah Jakarta. Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu setiap tahun.
Untuk varian manual (G M/T), dasar pengenaan pajak setelah dikalikan bobot 1,05 menjadi Rp 470,4 juta. Dari angka tersebut, PKB mencapai Rp 9,408 juta. Jika ditambah SWDKLLJ, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 9,551 juta.
Sementara itu, varian otomatis (G A/T) memiliki dasar pengenaan pajak sebesar Rp 486,15 juta. PKB yang harus dibayar mencapai Rp 9,723 juta, dan total pajak tahunan setelah ditambah SWDKLLJ menjadi sekitar Rp 9,866 juta.
Besaran pajak ini bisa berbeda tergantung wilayah karena setiap daerah memiliki kebijakan tarif yang tidak selalu sama. Namun secara umum, tren kenaikan pajak kendaraan mengikuti peningkatan NJKB dan harga jual kendaraan di pasaran.
Dari sisi spesifikasi, Fortuner 2.4 L tetap mengandalkan mesin diesel 2GD-FTV dengan tenaga 149,6 PS dan torsi 40,8 kgm. Mobil ini tersedia dalam pilihan transmisi manual dan otomatis 6 percepatan yang dikenal tangguh di berbagai kondisi jalan.
Harga jualnya sendiri berada di kisaran Rp 583,7 juta untuk versi manual dan Rp 601,8 juta untuk versi otomatis. Dengan kombinasi performa dan fitur, Fortuner tetap menjadi salah satu SUV premium favorit di Indonesia meski pajaknya semakin tinggi.
FAQ
1. Berapa pajak Toyota Fortuner 2.4 tahun 2026?
Pajak tahunannya berkisar Rp 9,5 juta hingga Rp 9,8 juta tergantung varian dan wilayah.
2. Kenapa pajak Fortuner 2026 naik?
Karena NJKB atau nilai jual kendaraan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
3. Apakah pajak Fortuner sama di semua daerah?
Tidak, pajak bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
4. Bagaimana cara menghitung pajak mobil Fortuner?
Menggunakan rumus: NJKB × bobot × tarif PKB (2%) + SWDKLLJ.
5. Apakah Fortuner masih layak dibeli dengan pajak tinggi?
Masih, karena performa, daya tahan, dan nilai jual kembali Fortuner tetap tinggi di kelas SUV diesel.









