JAKARTA – Jumlah bank yang mengalami pencabutan izin usaha di Indonesia kembali bertambah hingga April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total enam bank yang telah ditutup sepanjang tahun ini.
Penambahan terbaru berasal dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang resmi dicabut izin operasionalnya pada 31 Maret 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan demi memperkuat industri keuangan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dana Nasabah Tetap Aman
OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang terdampak, agar tetap tenang. Dana simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan tersebut berlaku selama nasabah memenuhi syarat penjaminan, seperti tingkat bunga yang sesuai dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.
Daftar 6 Bank Bangkrut di Indonesia Tahun 2026
Berikut daftar bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK hingga April 2026:
1. BPR Suliki Gunung Mas
Bank ini berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha dicabut pada 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
Berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur. Dicabut izinnya pada 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026 setelah proses permintaan likuidasi.
4. BPR Kamadana Kintamani
Berada di Kabupaten Bangli, Bali. Penutupan dilakukan pada 18 Februari 2026 akibat permasalahan internal dan indikasi fraud.
5. BPR Koperindo Jaya
Berlokasi di Jakarta Pusat. Izin usaha dicabut pada 9 Maret 2026 karena kegagalan proses penyehatan oleh manajemen.
6. BPR Pembangunan Nagari
Bank yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini menjadi yang terbaru ditutup pada 31 Maret 2026.
Penyebab Umum Bank Ditutup
Penutupan sejumlah BPR ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Lemahnya manajemen risiko
Kredit bermasalah (NPL tinggi)
Praktik fraud internal
Kegagalan pemegang saham dalam melakukan penyehatan
Langkah tegas OJK ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan sistem keuangan nasional dan mencegah dampak lebih luas terhadap masyarakat.
Kesimpulan
Meski jumlah bank bangkrut bertambah, kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan sektor perbankan berjalan aktif. OJK memastikan setiap tindakan dilakukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas ekonomi.
Masyarakat diimbau tetap bijak dalam memilih lembaga keuangan serta memastikan bank tempat menyimpan dana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.









