Nasib Guru Honorer 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga Akhir Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-akarta-Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini masih aktif mengajar di sekolah negeri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026 dengan syarat tertentu.

Surat edaran yang diteken pada 13 Maret 2026 itu menyebutkan guru honorer harus terdata dalam Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024 serta masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan demi menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Dalam isi surat edaran tersebut, pemerintah mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peran guru honorer masih menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Karena itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan.

Baca Juga :  Ini 10 Universitas yang Banyak Melahirkan PNS

Kebijakan terbaru ini juga memberi kepastian terkait penghasilan guru non-ASN. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tidak hanya itu, guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan tenaga pendidik di tengah tingginya kebutuhan pendidikan nasional. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian luas di kalangan tenaga honorer dan dunia pendidikan. Banyak guru berharap aturan ini dapat menjadi jembatan menuju pengangkatan ASN atau PPPK di masa mendatang. Selain itu, kepastian penugasan hingga akhir 2026 dianggap mampu mengurangi kekhawatiran terkait pemutusan kerja di sekolah negeri.

Di sisi lain, pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu segera menyiapkan solusi jangka panjang untuk status guru honorer di Indonesia. Sebab, kebutuhan tenaga pengajar berkualitas masih sangat tinggi, terutama di daerah terpencil. Dengan jumlah guru non-ASN yang masih mencapai ratusan ribu orang, reformasi sistem rekrutmen dan distribusi guru menjadi tantangan besar pemerintah.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Membuat CV ATS-Friendly agar Lolos Seleksi HRD

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 kini menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan guru honorer di sekolah negeri. Bagi para tenaga pendidik non-ASN, aturan ini menjadi kepastian sementara agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar sekaligus memperoleh penghasilan dari negara hingga akhir 2026.

FAQ

Apakah guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik bisa tetap mengajar?

Tidak. Dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan guru non-ASN harus terdata dalam Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024.

Sampai kapan penugasan guru non-ASN berlaku?

Penugasan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Apakah guru honorer tetap mendapat gaji atau insentif?

Ya. Guru non-ASN tetap mendapat tunjangan profesi atau insentif sesuai status sertifikasi dan ketentuan pemerintah.

Berapa jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar?

Pemerintah mencatat terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri per 31 Desember 2024.

Berita Terkait

Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan
2 Laptop Murah Rp2 Jutaan Terbaik untuk Pelajar 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kuliah
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya
Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah
Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics, Cek Kampus Incaranmu
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 2026 agar Dana Beasiswa Cepat Cair
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:03 WIB

Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:00 WIB

2 Laptop Murah Rp2 Jutaan Terbaik untuk Pelajar 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kuliah

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:00 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:01 WIB

Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan

Berita Terbaru