Jakarta-akarta-Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini masih aktif mengajar di sekolah negeri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026 dengan syarat tertentu.
Surat edaran yang diteken pada 13 Maret 2026 itu menyebutkan guru honorer harus terdata dalam Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024 serta masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan demi menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Dalam isi surat edaran tersebut, pemerintah mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peran guru honorer masih menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Karena itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan.
Kebijakan terbaru ini juga memberi kepastian terkait penghasilan guru non-ASN. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tidak hanya itu, guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan tenaga pendidik di tengah tingginya kebutuhan pendidikan nasional. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian luas di kalangan tenaga honorer dan dunia pendidikan. Banyak guru berharap aturan ini dapat menjadi jembatan menuju pengangkatan ASN atau PPPK di masa mendatang. Selain itu, kepastian penugasan hingga akhir 2026 dianggap mampu mengurangi kekhawatiran terkait pemutusan kerja di sekolah negeri.
Di sisi lain, pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu segera menyiapkan solusi jangka panjang untuk status guru honorer di Indonesia. Sebab, kebutuhan tenaga pengajar berkualitas masih sangat tinggi, terutama di daerah terpencil. Dengan jumlah guru non-ASN yang masih mencapai ratusan ribu orang, reformasi sistem rekrutmen dan distribusi guru menjadi tantangan besar pemerintah.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 kini menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan guru honorer di sekolah negeri. Bagi para tenaga pendidik non-ASN, aturan ini menjadi kepastian sementara agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar sekaligus memperoleh penghasilan dari negara hingga akhir 2026.
FAQ
Apakah guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik bisa tetap mengajar?
Tidak. Dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan guru non-ASN harus terdata dalam Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024.
Sampai kapan penugasan guru non-ASN berlaku?
Penugasan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Apakah guru honorer tetap mendapat gaji atau insentif?
Ya. Guru non-ASN tetap mendapat tunjangan profesi atau insentif sesuai status sertifikasi dan ketentuan pemerintah.
Berapa jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar?
Pemerintah mencatat terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri per 31 Desember 2024.









