Mungkin Pendukung Kaget? Monadi–Murison Hanya Geser Pejabat, Bukan Non-Job. Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Wakil Bupati Kerinci, Murison, melantik delapan pejabat eselon IIb pada Kamis (4/12/2025) di ruang utama Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai. Dari delapan pejabat tersebut, tujuh di antaranya merupakan wajah lama yang hanya mengalami rotasi jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tujuh pejabat tersebut bukan pendukung pasangan Monadi–Morison pada Pilkada 2024 lalu.

Satu pejabat baru yang masuk dalam susunan adalah Suhatril, yang kini menjabat Kepala BKPSDM Kerinci. Posisi tersebut ditempati setelah Heri Cipta, Kadis Perhubungan Kerinci, dinonaktifkan akibat sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci.

Informasi yang dihimpun kayonews.co.id menyebutkan bahwa perubahan pejabat kali ini mengikuti aturan baru manajemen ASN. Tidak seperti dulu, kepala daerah kini tidak bisa lagi mengganti pejabat secara sewenang-wenang. Pergantian atau rotasi harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dumisake Pendidikan Hadir di Kerinci, Ratusan Siswa Dapat Bantuan Lengkap

Dasar Hukum Non-Job ASN

Ketentuan mengenai pemberhentian atau penonaktifan pejabat struktural mengacu pada:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
– PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya
– Regulasi turunan yang dikeluarkan KemenPAN-RB dalam bentuk Permen

Prinsip Dasar Pemberhentian dari Jabatan

Pemberhentian dari jabatan atau “non-job” hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memastikan keputusan tersebut tidak bersifat sewenang-wenang dan harus didukung alasan hukum serta bukti objektif.

Alasan yang Membolehkan Non-Job

1. Evaluasi Kinerja – Penilaian kinerja buruk secara konsisten.

2. Restrukturisasi Organisasi – Perampingan atau perubahan struktur yang menghapus jabatan tertentu.

Baca Juga :  Breaking News: Pemkab Kerinci Hari Ini Lantik Pejabat

3. Pelanggaran Disiplin – Pelanggaran berat yang berimplikasi pada penurunan jabatan.

4. Ketidakcakapan Jasmani/Rohani – Kondisi kesehatan yang menghambat pelaksanaan tugas.

5. Permintaan Sendiri – ASN dapat mengajukan permintaan untuk diberhentikan dari jabatan.

 

Peran KASN dalam Perlindungan ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap proses mutasi, rotasi, dan pemberhentian pejabat. Jika seorang ASN merasa dinonaktifkan tanpa alasan sah, mereka berhak melaporkan ke KASN. Setiap keputusan harus dilandasi uji kompetensi, evaluasi kinerja, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara keseluruhan, tidak ada regulasi yang menyebut “non-job” sebagai sanksi tunggal. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme manajemen ASN yang lebih luas, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat sesuai asas profesionalitas dan meritokrasi.

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci
Daftar Proyek Jalan Kerinci 2026: Ada Paket Rp8,5 Miliar hingga Rp450 Juta
Mantan Wartawan dan Mantan Anggota DPRD, Calon Kuat Dirut PDAM Kerinci. Ini Profilnya
Buyer Eropa Bidik Kayu Manis Kerinci, Peluang Ekspor Langsung Terbuka
Pipa Induk Bocor, Perumda Tirta Sakti Hentikan Sementara Aliran Air di Siulak hingga Semurup
Mensediar Raih Nilai Tertinggi, Tiga Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Wawancara Akhir
Inflasi Kerinci September 2026 Capai 0,70 Persen, Harga Cabai Merah Jadi Biang Kerok
Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Monadi-Murison Masuk Bursa Dirut PDAM Kerinci
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Daftar Proyek Jalan Kerinci 2026: Ada Paket Rp8,5 Miliar hingga Rp450 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Mantan Wartawan dan Mantan Anggota DPRD, Calon Kuat Dirut PDAM Kerinci. Ini Profilnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Buyer Eropa Bidik Kayu Manis Kerinci, Peluang Ekspor Langsung Terbuka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Pipa Induk Bocor, Perumda Tirta Sakti Hentikan Sementara Aliran Air di Siulak hingga Semurup

Berita Terbaru

Teknologi

Tablet untuk Editing Foto Profesional, Ini 5 Pilihan pada 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:00 WIB

Hukum

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:02 WIB