Mungkin Pendukung Kaget? Monadi–Murison Hanya Geser Pejabat, Bukan Non-Job. Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Wakil Bupati Kerinci, Murison, melantik delapan pejabat eselon IIb pada Kamis (4/12/2025) di ruang utama Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Siulak Mukai. Dari delapan pejabat tersebut, tujuh di antaranya merupakan wajah lama yang hanya mengalami rotasi jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tujuh pejabat tersebut bukan pendukung pasangan Monadi–Morison pada Pilkada 2024 lalu.

Satu pejabat baru yang masuk dalam susunan adalah Suhatril, yang kini menjabat Kepala BKPSDM Kerinci. Posisi tersebut ditempati setelah Heri Cipta, Kadis Perhubungan Kerinci, dinonaktifkan akibat sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci.

Informasi yang dihimpun kayonews.co.id menyebutkan bahwa perubahan pejabat kali ini mengikuti aturan baru manajemen ASN. Tidak seperti dulu, kepala daerah kini tidak bisa lagi mengganti pejabat secara sewenang-wenang. Pergantian atau rotasi harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kerinci Menuju Desa Digital 2026, Bupati Monadi Luncurkan GEMA DESA

Dasar Hukum Non-Job ASN

Ketentuan mengenai pemberhentian atau penonaktifan pejabat struktural mengacu pada:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
– PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya
– Regulasi turunan yang dikeluarkan KemenPAN-RB dalam bentuk Permen

Prinsip Dasar Pemberhentian dari Jabatan

Pemberhentian dari jabatan atau “non-job” hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memastikan keputusan tersebut tidak bersifat sewenang-wenang dan harus didukung alasan hukum serta bukti objektif.

Alasan yang Membolehkan Non-Job

1. Evaluasi Kinerja – Penilaian kinerja buruk secara konsisten.

2. Restrukturisasi Organisasi – Perampingan atau perubahan struktur yang menghapus jabatan tertentu.

Baca Juga :  KayoNews Kembali Hadir, Sajikan Informasi Aktual dan Mencerahkan

3. Pelanggaran Disiplin – Pelanggaran berat yang berimplikasi pada penurunan jabatan.

4. Ketidakcakapan Jasmani/Rohani – Kondisi kesehatan yang menghambat pelaksanaan tugas.

5. Permintaan Sendiri – ASN dapat mengajukan permintaan untuk diberhentikan dari jabatan.

 

Peran KASN dalam Perlindungan ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap proses mutasi, rotasi, dan pemberhentian pejabat. Jika seorang ASN merasa dinonaktifkan tanpa alasan sah, mereka berhak melaporkan ke KASN. Setiap keputusan harus dilandasi uji kompetensi, evaluasi kinerja, dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara keseluruhan, tidak ada regulasi yang menyebut “non-job” sebagai sanksi tunggal. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme manajemen ASN yang lebih luas, yang mengatur pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat sesuai asas profesionalitas dan meritokrasi.

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026
Kebakaran Hebat di Sebukar Kerinci Malam Ini, Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Asraf Ikut Dilalap Api
Proyek RSUD Kerinci Resmi Dimulai : Hari Ini Kontraktor Pelaksana PT Urban Teken Kontrak, Pengawasan Senilai Rp2,83 Miliar
Dari RS Tipe D Bukit Kerman hingga RS Tipe C Siulak, Bukti Pembangunan Kesehatan Kerinci yang Berkelanjutan
Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok
Robusta Kerinci Masuk Panen Raya, Harga Green Bean Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
Diskominfo Kerinci Buka Ruang Kebebasan Pers, Wartawan Diajak Liput Langsung Kegiatan Pemda
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:36 WIB

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:54 WIB

Kebakaran Hebat di Sebukar Kerinci Malam Ini, Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Asraf Ikut Dilalap Api

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:01 WIB

Proyek RSUD Kerinci Resmi Dimulai : Hari Ini Kontraktor Pelaksana PT Urban Teken Kontrak, Pengawasan Senilai Rp2,83 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Dari RS Tipe D Bukit Kerman hingga RS Tipe C Siulak, Bukti Pembangunan Kesehatan Kerinci yang Berkelanjutan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tender RSUD Kerinci Rp137,5 Miliar Rampung, Monadi Sebut Kado Bahagia untuk Masyarakat

Berita Terbaru