Mulai Januari 2026, Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis di Daerah 3T Dibayar Langsung Pemerintah Pusat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026 akan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan insentif diterima tepat waktu dan tidak lagi melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Budi Gunadi di Jakarta, Kamis, saat menjawab pertanyaan awak media terkait penyaluran insentif bagi sekitar 1.500 dokter spesialis di wilayah 3T. Ia menjelaskan bahwa pada pertengahan 2025 penyaluran masih dilakukan melalui DAK karena kebijakan baru diterapkan di tengah tahun anggaran.

Menurut Menkes, penyaluran melalui pemerintah daerah tidak berjalan optimal. Sejumlah daerah tidak langsung menyalurkan insentif sebagaimana mestinya karena adanya perbedaan prioritas penggunaan anggaran. Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat mengambil alih langsung proses penyaluran sambil membenahi sistem yang ada.

Baca Juga :  Buku Catatan Hitam Gibran Curi Perhatian Saat Temui Pengungsi di Sumatera

Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerataan layanan kesehatan nasional.

Pada tahap awal, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Prioritas diberikan kepada tenaga medis yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang selama ini mengalami keterbatasan sumber daya.

Baca Juga :  Kabar Baik! Pemerintah Siap Tambah Bansos 2026 di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia

Penetapan daerah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis spesialis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat dokter spesialis untuk bertugas di wilayah terpencil.

Selain menerima tunjangan khusus, para dokter juga mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan berjenjang serta pembinaan karier. Skema ini dirancang untuk menjaga kualitas layanan kesehatan sekaligus memastikan keberlanjutan tenaga medis di daerah 3T.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa tunjangan khusus diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pemerintah pusat juga mendorong peran aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, transportasi, logistik, serta jaminan keamanan bagi tenaga medis yang bertugas.

Berita Terkait

Biaya Operasi Amandel Anak 2026 Terbaru, Bisa Gratis Pakai BPJS!
Biaya Operasi Hernia di RSUD 2026, Gratis Pakai BPJS atau Bisa Tembus Rp20 Juta untuk Pasien Umum
Waspada! Rasio Klaim BPJS 111,86%, Sinyal Kuat Iuran Bisa Naik di 2026
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Resmi Tidak Naik, Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun
Biaya Operasi Lutut 2026 Terungkap! Segini Harga ACL & Meniskus di Indonesia, Bisa Tembus Rp100 Juta
Biaya Operasi Hati Terbaru di Jakarta 2026: Rincian Lengkap, Simulasi Total, dan Skema BPJS yang Wajib Diketahui
Flu Berat Tak Kunjung Sembuh? Ini Cara Ampuh Mengobati di Rumah Tanpa Harus ke Dokter
Obat Diabetes Paling Ampuh di Apotek: Ini Daftar Lengkap yang Direkomendasikan Dokter
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:04 WIB

Biaya Operasi Amandel Anak 2026 Terbaru, Bisa Gratis Pakai BPJS!

Senin, 13 April 2026 - 14:00 WIB

Biaya Operasi Hernia di RSUD 2026, Gratis Pakai BPJS atau Bisa Tembus Rp20 Juta untuk Pasien Umum

Jumat, 10 April 2026 - 22:01 WIB

Waspada! Rasio Klaim BPJS 111,86%, Sinyal Kuat Iuran Bisa Naik di 2026

Rabu, 8 April 2026 - 21:01 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Resmi Tidak Naik, Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Biaya Operasi Lutut 2026 Terungkap! Segini Harga ACL & Meniskus di Indonesia, Bisa Tembus Rp100 Juta

Berita Terbaru