JAKARTA- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026 akan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan insentif diterima tepat waktu dan tidak lagi melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Budi Gunadi di Jakarta, Kamis, saat menjawab pertanyaan awak media terkait penyaluran insentif bagi sekitar 1.500 dokter spesialis di wilayah 3T. Ia menjelaskan bahwa pada pertengahan 2025 penyaluran masih dilakukan melalui DAK karena kebijakan baru diterapkan di tengah tahun anggaran.
Menurut Menkes, penyaluran melalui pemerintah daerah tidak berjalan optimal. Sejumlah daerah tidak langsung menyalurkan insentif sebagaimana mestinya karena adanya perbedaan prioritas penggunaan anggaran. Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat mengambil alih langsung proses penyaluran sambil membenahi sistem yang ada.
Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerataan layanan kesehatan nasional.
Pada tahap awal, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah DTPK. Prioritas diberikan kepada tenaga medis yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang selama ini mengalami keterbatasan sumber daya.
Penetapan daerah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis spesialis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat dokter spesialis untuk bertugas di wilayah terpencil.
Selain menerima tunjangan khusus, para dokter juga mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan berjenjang serta pembinaan karier. Skema ini dirancang untuk menjaga kualitas layanan kesehatan sekaligus memastikan keberlanjutan tenaga medis di daerah 3T.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa tunjangan khusus diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pemerintah pusat juga mendorong peran aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, transportasi, logistik, serta jaminan keamanan bagi tenaga medis yang bertugas.









