JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, regulasi ini dibuat untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang lebih kuat ketika mengakses ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi anak-anak yang belum memiliki kesiapan mental dalam menyaring berbagai informasi di internet.
“Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki risiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Diterapkan Secara Bertahap
Penerapan kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, platform digital akan melakukan penyesuaian sistem untuk menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.
Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live.
Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Risiko Dunia Digital Jadi Pertimbangan
Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet. Selain paparan konten yang tidak sesuai usia, penggunaan media sosial yang berlebihan juga dinilai dapat memicu berbagai masalah lain.
Risiko tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, paparan konten negatif, hingga kecanduan penggunaan gawai yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.
Karena itu, pemerintah menilai pembatasan akses merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Pemerintah Akui Akan Ada Penyesuaian
Meski kebijakan ini bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari bahwa penerapannya kemungkinan akan menimbulkan penyesuaian di masyarakat.
Anak-anak mungkin akan merasa tidak nyaman dengan pembatasan tersebut, sementara orang tua juga perlu menyesuaikan pola pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Namun, pemerintah menilai langkah tersebut tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat. Anak-anak harus tetap bisa tumbuh dan berkembang tanpa terpapar risiko berlebihan dari ruang digital,” kata Meutya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di era digital.









