Menteri UMKM Buka Suara soal Seller Tinggalkan Marketplace Akibat Beban Ongkir dan Biaya Layanan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS – Fenomena sejumlah penjual atau seller yang mulai meninggalkan platform marketplace dan beralih membangun situs penjualan mandiri mendapat perhatian pemerintah. Meningkatnya beban operasional yang harus ditanggung pelaku usaha, termasuk biaya layanan dan ongkos kirim (ongkir), menjadi salah satu faktor yang memicu perubahan strategi bisnis para penjual digital.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menilai keputusan tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah hubungan kerja sama bisnis apabila salah satu pihak merasa tidak lagi memperoleh keuntungan yang seimbang.

Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menentukan strategi bisnis yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan keberlanjutan usaha mereka.

“Pihak yang membangun hubungan kerja sama, di mana salah satu pihaknya merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, saya rasa wajar jika kemudian mereka memilih keluar,” ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah berkembangnya informasi mengenai sebagian seller yang mulai mempertimbangkan alternatif lain di luar platform marketplace. Sejumlah pelaku usaha disebut mulai membangun toko digital mandiri guna mengurangi biaya operasional yang dinilai semakin tinggi.

Fenomena ini terjadi di tengah pertumbuhan perdagangan digital Indonesia yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Marketplace sebelumnya menjadi pilihan utama pelaku usaha karena menyediakan akses pasar yang luas, sistem pembayaran terintegrasi, serta kemudahan distribusi.

Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menilai adanya tambahan biaya layanan, komisi platform, hingga kebijakan logistik tertentu berdampak pada margin keuntungan yang mereka peroleh.

Pemerintah Siapkan Regulasi Ekosistem E-Commerce

Pemerintah melalui Kementerian UMKM menyatakan memiliki kepentingan untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem perdagangan digital nasional.

Baca Juga :  Cicilan Rumah Rp500 Juta Juli 2026: Simulasi KPR, Syarat Pengajuan, hingga Tips Agar Angsuran Lebih Ringan

Maman mengatakan pemerintah sedang menyiapkan penguatan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) yang bertujuan menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pihak.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan antara platform digital dan para penjual.

Selain itu, Maman juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak marketplace terkait isu biaya layanan yang menjadi perhatian para seller.

Berdasarkan penjelasan yang diterima dari pihak platform, menurutnya tidak terdapat perubahan harga utama yang dibebankan kepada penjual.

“Penjelasan marketplace kepada kita, tidak ada perubahan harga. Yang ada itu kebijakan ongkir gratis untuk barang yang mengalami retur atau pengembalian,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap meminta platform marketplace untuk menunda sementara rencana kenaikan biaya tertentu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kemarin kesepakatan kita, saya sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman, tolong ditahan dulu kenaikan biaya,” jelasnya.

Komisi Dinamis TikTok Shop Akan Dikoordinasikan

Selain isu ongkir, pemerintah juga menyoroti informasi mengenai penerapan biaya komisi dinamis oleh platform TikTok Shop yang disebut mulai berlaku pada 18 Mei 2026.

Biaya komisi platform merupakan biaya yang dikenakan kepada penjual berdasarkan harga produk yang dijual. Besaran biaya dapat berbeda tergantung kategori penjual, baik penjual kategori mall maupun marketplace umum.

Maman menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau memang betul ada isu seperti itu, nanti kita lihat secara aturan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kami akan berkoordinasi dengan Komdigi,” ujarnya.

Pemerintah menilai koordinasi lintas kementerian diperlukan agar perkembangan ekosistem digital tetap berjalan sehat tanpa merugikan pelaku usaha maupun konsumen.

Baca Juga :  Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop

Tantangan Seller di Era Digital

Di tengah meningkatnya persaingan perdagangan digital, seller menghadapi berbagai tantangan baru. Selain biaya operasional, mereka juga harus menyesuaikan diri dengan perubahan algoritma platform, persaingan harga, serta tuntutan pelayanan yang semakin tinggi.

Sebagian pelaku usaha memilih membangun situs mandiri sebagai upaya memperkuat identitas bisnis dan mengurangi ketergantungan terhadap platform tertentu.

Meski demikian, strategi tersebut juga memiliki tantangan tersendiri. Seller harus membangun lalu lintas pengunjung secara mandiri melalui optimasi mesin pencari (SEO), media sosial, hingga iklan digital.

Karena itu, banyak pelaku usaha masih memilih strategi kombinasi, yaitu tetap memanfaatkan marketplace untuk menjangkau konsumen yang lebih luas sambil mengembangkan aset digital mereka sendiri.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan industri perdagangan digital agar tercipta keseimbangan antara kepentingan platform, pelaku usaha, dan konsumen.

FAQ

Apa penyebab seller mulai meninggalkan marketplace?
Sejumlah seller menilai meningkatnya biaya layanan, komisi platform, dan beban ongkir berdampak terhadap margin keuntungan usaha.

Apakah pemerintah akan mengatur biaya marketplace?
Pemerintah menyatakan sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Menteri guna menjaga ekosistem digital yang lebih adil dan transparan.

Apa yang dimaksud biaya komisi platform?
Biaya komisi platform adalah biaya yang dikenakan kepada penjual berdasarkan nilai produk yang dijual melalui platform digital.

Apakah TikTok Shop menaikkan biaya komisi?
Pemerintah masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan informasi dan kesesuaiannya dengan regulasi.

Apakah seller yang keluar dari marketplace akan rugi?
Tidak selalu. Namun seller yang menggunakan situs mandiri perlu membangun pengunjung dan pemasaran sendiri agar tetap memperoleh penjualan.

Berita Terkait

Rupiah Hari Ini 18 Agustus 2026 Melemah ke Rp17.851 per Dolar AS, Cek Proyeksi Kurs dan Faktor Pemicunya
Harga Bitcoin dan Kripto Hari Ini 18 Agustus 2026: BTC Turun, Polkadot Anjlok 3,89 Persen
Harga Emas Terbaru Pegadaian Hari Ini 18 Agustus 2026 Turun, Antam 1 Gram Rp2,718 Juta
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2026 Tembus Rp2,69 Juta, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg
Perusahaan Sawit dengan Lahan Terluas di Dunia, Ada dari Indonesia
Pertamax Diskon Rp450 per Liter Hari Ini 18 Agustus: Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya
Cicilan KUR Rp300 Juta 2026: Segini Angsuran per Bulan dengan Bunga 6 Persen
KUR Bank 2026 Terbaru: Cek Plafon, Bunga, Syarat dan Simulasi Cicilan hingga Rp500 Juta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Rupiah Hari Ini 18 Agustus 2026 Melemah ke Rp17.851 per Dolar AS, Cek Proyeksi Kurs dan Faktor Pemicunya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Harga Bitcoin dan Kripto Hari Ini 18 Agustus 2026: BTC Turun, Polkadot Anjlok 3,89 Persen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Agustus 2026 Tembus Rp2,69 Juta, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Perusahaan Sawit dengan Lahan Terluas di Dunia, Ada dari Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Pertamax Diskon Rp450 per Liter Hari Ini 18 Agustus: Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Berita Terbaru