Mau Klaim Jaminan Kematian BPJS TK? Ini Syarat dan Caranya!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Program ini bertujuan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan melalui santunan uang tunai, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anak peserta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahli waris berhak mengajukan klaim Jaminan Kematian selama status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum masih aktif. Jika kepesertaan sudah tidak aktif sebelum meninggal dunia, maka manfaat yang dapat dicairkan hanyalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT), bukan JKM. Karena itu, penting memastikan status BPJS Ketenagakerjaan tetap berjalan selama bekerja.

Untuk memahami lebih jauh, JKM adalah manfaat perlindungan yang diberikan kepada peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JKM tidak mensyaratkan penyebab kematian terkait pekerjaan. Selama iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan, ahli waris berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan.

Mengenal Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai untuk ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No.44/2015), penyelenggaraan JKM bertujuan untuk memberikan santunan kepada ahli waris supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar setelah peserta meninggal.

Adapun santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Santunan kematian dengan nominalnya sekitar sekitar Rp 20 juta;
  • Santunan biaya pemakaman dengan nominalnya sebesar Rp 10 juta;
  • Santunan berkala dengan nominal Rp 12 juta dan dibayar sekaligus untuk 24 bulan;
  • Santunan biaya pendidikan maksimal untuk dua orang anak dan nominalnya sekitar Rp 174 juta.
Baca Juga :  Lengkap: Panduan Daftar Jaminan Pensiun BPJS

Untuk santunan biaya pendidikan bisa dicairkan jika peserta sudah memiliki iuran minimal tiga tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat santunan biaya pendidikan biasanya dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak. Untuk pembayarannya sampai usia 23 tahun atau sudah bekerja atau menikah.

Lantas, bagaimanakah cara klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan apa sajakah syarat yang perlu dilengkapi? Untuk syarat dan cara klaim Jaminan Kematian bisa langsung dicek di sini!

Syarat Klaim Jaminan Kematian

Sebelum klaim Jaminan Kematian, ahli waris perlu menyiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu, di antaranya:

Dokumen Permohonan

Siapkan dulu dokumen permohonan yang diperlukan untuk mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumennya seperti:

  • Akta kematian;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Surat referensi kerja peserta;
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Fotokopi e-KTP peserta dan ahli waris;
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan;
  • Rekening tabungan atas nama ahli waris yang sah;
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang);
  • Buku nikah (apabila sudah menikah dan suami/istri yang sah).

Ahli Waris

Untuk ahli waris yang bisa menerima santunan dari Jaminan Kematian adalah pasangan sah (janda atau duda) dan anak dari peserta. Lalu, bagaimana jika peserta belum memiliki pasangan atau anak? Santunan bisa diberikan kepada keturunan sedarah sampai derajat kedua seperti mertua atau saudara kandung atau ahli waris yang ditunjuk langsung oleh peserta.

Baca Juga :  Dana JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat Lengkapnya

Cara Klaim Jaminan Kematian

Pengajuan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan di kantor cabang dengan mengikuti beberapa cara, antara lain:

  • Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan dan pastikan bawa yang asli.
  • Setelah itu, isi data formulir pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) yang biasanya ada di kantor cabang.
  • Selanjutnya, ambil nomor antrian dan ketika sudah giliran nanti akan dipanggil petugas melalui mesin antrian.
  • Lalu, petugas langsung melayani dan meminta dokumen yang dibawa. Setelah diperiksa, Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim Jaminan Kematian.
  • Untuk proses pencairan dana Jaminan Kematian kurang lebih tiga hari kerja setelah dokumen diberikan kepada petugas, dokumen lengkap, dan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika disetujui, dana langsung masuk ke rekening ahli waris.
  • Dalam rangka membantu meningkatkan kualitas layanan dari BPJS Ketenagakerjaan pastikan Anda mengisi e-survey yang dikirimkan melalui email.

Nah, apabila ingin mengetahui status klaim Jaminan Kematian, Anda sebagai ahli waris dapat melakukan pengecekan dengan melakukan beberapa langkah berikut:

Itu dia penjelasan singkat mengenai Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan cara klaim jaminannya. Semoga informasinya bermanfaat dan memudahkan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan ketika melakukan klaim atas jaminan yang diberikan.

Berita Terkait

Premi Murah, 6 Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik Mulai Rp28.500/Bulan
Asuransi Murah untuk Mudik Lebaran 2026, BRI Tawarkan Premi Rp50 Ribu
Aturan Baru Asuransi Kesehatan 2026, Siap-siap Biaya Ditanggung Bersama
5 Asuransi Jiwa Terbaik untuk Perlindungan Keluarga di Indonesia 2026
Cari Asuransi Aman? Ini 12 Rekomendasi Perusahaan Asuransi Terbaik 2026
Singlife Dapat Suntikan S$550 Juta dari MUFG, Perkuat Modal Usai Diakuisisi Sumitomo Life
Singlife Secures S$550 Million Financing from MUFG to Strengthen Capital Structure
MSIG Life Bayar Klaim Rp1,07 Triliun Sepanjang 2025, RBC Tembus 1.381%
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:00 WIB

Premi Murah, 6 Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik Mulai Rp28.500/Bulan

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:00 WIB

Asuransi Murah untuk Mudik Lebaran 2026, BRI Tawarkan Premi Rp50 Ribu

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:00 WIB

Aturan Baru Asuransi Kesehatan 2026, Siap-siap Biaya Ditanggung Bersama

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:48 WIB

5 Asuransi Jiwa Terbaik untuk Perlindungan Keluarga di Indonesia 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:09 WIB

Cari Asuransi Aman? Ini 12 Rekomendasi Perusahaan Asuransi Terbaik 2026

Berita Terbaru

Oplus_131072

Uncategorized

Best Airline Miles Credit Cards 2026: Earn Free Flights Faster

Senin, 13 Apr 2026 - 19:01 WIB

Oplus_131072

Bisnis

IHSG Menguat Hari Ini, PTRO dan BRPT Melonjak Tajam

Senin, 13 Apr 2026 - 16:57 WIB