SUNGAIPENUH- Kinerja pelayanan publik di Provinsi Jambi kembali mendapat sorotan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 9 Januari 2026, Kota Sungai Penuh tercatat meraih nilai indeks 2,66 dengan kategori C, menempatkannya di peringkat ke-11 dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dalam daftar tersebut, Kabupaten Batang Hari menjadi yang terbaik dengan nilai indeks 4,32 kategori A-, disusul Kabupaten Kerinci dengan nilai 4,08 kategori A-. Sementara itu, Kota Jambi menempati peringkat keempat dengan indeks 4,00 kategori B. Kota Sungai Penuh berada di posisi bawah, tepat di atas Kabupaten Bungo yang meraih nilai terendah 2,18.
Nilai kategori C menunjukkan bahwa tata kelola pelayanan publik di Kota Sungai Penuh masih perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam aspek kualitas pelayanan, inovasi, sarana prasarana, serta kompetensi aparatur dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Penilaian ini menjadi penting sebagai indikator efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah pusat menunjukkan komitmen kuat terhadap upaya perbaikan layanan publik melalui sistem evaluasi yang terukur dan transparan. Kota Sungai Penuh diharapkan dapat menjadikan hasil penilaian ini sebagai pijakan dalam memperbaiki kualitas layanan, meningkatkan kepuasan masyarakat, dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Provinsi Jambi.
Sejumlah pihak menilai bahwa dengan langkah pembenahan yang terarah, Kota Sungai Penuh memiliki peluang besar untuk meningkatkan nilai evaluasi pada tahun berikutnya. Kolaborasi pemerintah daerah, perangkat layanan, serta dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik.
Hasil penilaian KemenPAN-RB ini juga menjadi momentum evaluasi internal bagi jajaran Pemkot Sungai Penuh untuk meninjau kembali standar layanan, memperkuat pengawasan, serta memastikan implementasi reformasi birokrasi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di Kota Sungai Penuh dapat lebih adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (fyo/ddi)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora








