JAKARTA – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut mulai berlaku pada Maret 2026 ramai beredar di berbagai platform media sosial. Informasi tersebut menyebutkan adanya kenaikan hingga belasan persen serta pembayaran rapelan kepada para pensiunan.
Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait penyesuaian gaji pensiun pada tahun 2026. Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji pensiun yang beredar dipastikan tidak benar.
Menurut pihak Taspen, pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar kebijakan penyesuaian sebelumnya.
“Penyesuaian manfaat pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Taspen akan melaksanakan kebijakan tersebut setelah adanya aturan resmi yang diterbitkan,” demikian penjelasan manajemen Taspen.
Pensiunan Diminta Waspada
Di tengah maraknya isu tersebut, Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai potensi penipuan.
Sejumlah oknum disebut memanfaatkan informasi yang belum jelas kebenarannya untuk meminta data pribadi hingga menawarkan layanan yang mengatasnamakan Taspen.
Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada peserta tidak dipungut biaya. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi atau melakukan transaksi kepada pihak yang tidak jelas.
Para pensiunan juga disarankan untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Taspen, seperti situs web dan media sosial resmi perusahaan.
Jika menemukan pihak yang mencurigakan atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Taspen, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan resmi yang tersedia.
Taspen menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan kebijakan sesuai dengan regulasi pemerintah serta memastikan layanan kepada para pensiunan tetap berjalan sebagaimana mestinya.









