Kerinci-Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Al Haris yang menyatakan bahwa anggaran THR bagi PPPK paruh waktu telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Al Haris, Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 juta untuk setiap PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pegawai yang telah membantu menjalankan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya anggaran THR untuk PPPK penuh waktu sudah lebih dahulu disiapkan oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, seluruh pegawai PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu tetap memperoleh perhatian yang sama menjelang hari raya.
“Untuk PPPK paruh waktu saya sudah meminta kepada Sekda agar menganggarkan THR. Alhamdulillah sekarang sudah dianggarkan sebesar Rp1 juta,” ujar Al Haris saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan tersebut.
Gubernur juga memastikan bahwa untuk PPPK penuh waktu tidak ada kendala dalam proses penganggaran THR. Anggaran bagi kelompok pegawai tersebut telah masuk dalam perencanaan keuangan pemerintah daerah sejak awal.
Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai menjelang hari raya. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi PPPK dalam menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.
Selama beberapa tahun terakhir, keberadaan PPPK menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Mereka ditempatkan di berbagai sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Dengan adanya kepastian pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, Pemprov Jambi berharap para pegawai dapat tetap bekerja dengan semangat serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Jambi. (fyo)









