TEKNOLOGI – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai mengubah industri musik. Kini, seseorang dapat membuat lagu dengan bantuan teknologi AI tanpa harus memiliki studio rekaman, peralatan musik lengkap, maupun tim produksi dalam jumlah besar.
Fenomena tersebut membuka peluang baru bagi kreator, termasuk musisi pemula. Namun, muncul persoalan hukum yang tidak kalah penting: apakah lagu yang dibuat menggunakan AI bisa mendapatkan perlindungan hak cipta?
Pertanyaan ini semakin relevan setelah sebuah lagu rap berbahasa Mandarin berjudul The OGs menjadi viral di China. Lagu tersebut dilaporkan meraih lebih dari 100 juta penayangan di berbagai platform dalam waktu kurang dari dua minggu.
Karya tersebut memperlihatkan bagaimana AI dapat digunakan sebagai sarana baru untuk menyampaikan pesan sosial. Di sisi lain, keberhasilannya juga memunculkan diskusi mengenai siapa yang sebenarnya berhak disebut sebagai pencipta ketika proses produksi melibatkan kecerdasan buatan.
Lagu AI The OGs viral dengan pesan sosial
Lagu The OGs menarik perhatian karena mengangkat berbagai persoalan kehidupan masyarakat modern. Liriknya menggambarkan kecemasan sosial, mahalnya biaya hunian, tekanan pekerjaan, diskriminasi usia di dunia kerja, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Karya tersebut dibuat oleh kreator Wang Kunzhe dengan memanfaatkan teknologi AI dalam proses produksinya.
Meski menggunakan kecerdasan buatan, proses kreatifnya tidak sepenuhnya diserahkan kepada mesin. Wang tetap menentukan konsep, genre musik, struktur lagu, tempo, serta rancangan awal lirik.
AI kemudian dimanfaatkan untuk mengeksplorasi aransemen dan berbagai alternatif produksi melalui serangkaian eksperimen.
Menurut laporan South China Morning Post pada 26 Oktober 2026, proses pembuatan lagu tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat hari dengan biaya beberapa ribu yuan, terutama untuk kebutuhan langganan perangkat AI dan komputasi.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa teknologi dapat memangkas waktu dan biaya produksi. Kreator yang sebelumnya memiliki keterbatasan peralatan kini bisa menghasilkan karya musik dengan dukungan perangkat digital.
Namun, kecanggihan teknologi tidak otomatis menjamin sebuah lagu memiliki kualitas dan mampu menyentuh pendengar.
Peran manusia tetap penting dalam pembuatan lagu AI
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam perkembangan AI generatif adalah human-in-the-loop. Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai bagian aktif dalam proses penggunaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan oleh sistem AI.
Dalam produksi musik, manusia tetap memiliki peran menentukan gagasan, pesan, karakter lagu, serta arah artistik. AI dapat membantu menghasilkan alternatif suara, aransemen, atau materi musik, tetapi keputusan kreatif tetap dapat berada di tangan penggunanya.
Hal ini penting karena sebuah karya seni tidak hanya dinilai dari kecanggihan teknis. Pesan, pengalaman, emosi, dan kepekaan manusia juga menjadi bagian yang membentuk nilai sebuah karya.
AI memang memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar. Akan tetapi, kemampuan menghasilkan banyak karya tidak otomatis membuat semuanya memiliki daya tarik, kedalaman pesan, atau hubungan emosional dengan pendengar.
Karena itu, teknologi sebaiknya dipandang sebagai alat bantu kreatif, bukan selalu sebagai pengganti peran manusia.
Bagaimana aturan hak cipta di Amerika Serikat?
Persoalan kepemilikan hak cipta atas karya AI juga telah menjadi perdebatan hukum di Amerika Serikat.
Dalam kasus Stephen Thaler melawan Perlmutter, Thaler berupaya mendaftarkan hak cipta atas karya seni yang diklaim dihasilkan secara mandiri oleh sistem kecerdasan buatan bernama Creativity Machine.
Permohonan tersebut ditolak karena sistem hukum hak cipta Amerika Serikat mensyaratkan adanya pencipta manusia.
Penolakan itu kemudian dipertahankan melalui proses peradilan. Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak permohonan untuk meninjau perkara tersebut atau menolak memberikan certiorari.
Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku. Pendekatan hukum Amerika Serikat masih menempatkan kepengarangan manusia sebagai unsur penting dalam memperoleh perlindungan hak cipta.
Konsekuensinya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tanpa kontribusi kreatif manusia tidak memenuhi persyaratan kepengarangan manusia menurut pendekatan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, karya yang melibatkan kontribusi kreatif manusia, seperti pemilihan materi, pengarahan, penyusunan, atau penyuntingan, masih berpotensi memperoleh perlindungan atas bagian yang benar-benar merupakan hasil kreativitas manusia.
Meski begitu, batas minimal keterlibatan manusia tetap menjadi persoalan yang perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah lagu buatan AI bisa dilindungi hak cipta di Indonesia?
Putusan pengadilan Amerika Serikat tidak otomatis menjadi aturan hukum di Indonesia. Perlindungan hak cipta di Tanah Air harus merujuk pada peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta ketentuan terkait yang berlaku.
Dalam sistem hak cipta Indonesia, pencipta didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Definisi tersebut menempatkan kontribusi manusia sebagai aspek penting dalam menentukan pencipta sebuah karya.
Karena itu, penggunaan AI sebagai alat bantu tidak serta-merta menghilangkan peluang perlindungan hak cipta. Apabila manusia memiliki kontribusi kreatif yang nyata dalam proses penciptaan lagu, bagian karya yang dihasilkan melalui kreativitas manusia dapat menjadi objek perlindungan sesuai persyaratan hukum.
Sebaliknya, apabila sebuah lagu sepenuhnya dihasilkan secara otomatis oleh AI tanpa kontribusi kreatif manusia yang dapat diidentifikasi, status perlindungan hak ciptanya menjadi persoalan hukum tersendiri.
Penilaiannya tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan bahwa seseorang telah mengetik perintah atau prompt ke dalam aplikasi AI. Perlu dilihat seberapa besar peran kreatif manusia dalam menentukan dan membentuk hasil akhir karya.
Dengan demikian, tidak semua lagu yang dibuat menggunakan AI otomatis terlindungi hak cipta, tetapi juga tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh karya yang melibatkan AI pasti tidak dapat dilindungi.
Kreator perlu menyimpan bukti proses kreatif
Di tengah perkembangan teknologi generatif, dokumentasi proses produksi menjadi semakin penting bagi musisi dan kreator.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperjelas kontribusi manusia dalam sebuah karya musik.
Pertama, simpan rancangan awal lirik, konsep lagu, catatan komposisi, dan perubahan yang dilakukan selama proses produksi.
Kedua, dokumentasikan proses penyuntingan, pemilihan aransemen, pengaturan struktur musik, serta keputusan kreatif lainnya.
Ketiga, periksa ketentuan penggunaan platform AI yang digunakan. Setiap layanan dapat memiliki aturan berbeda mengenai kepemilikan, lisensi, penggunaan komersial, dan hak atas keluaran yang dihasilkan.
Keempat, pastikan materi yang digunakan tidak melanggar hak pihak lain. Penggunaan suara yang menyerupai penyanyi tertentu, sampel musik, lirik, atau rekaman milik orang lain dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Dokumentasi tersebut dapat membantu menjelaskan proses penciptaan apabila suatu saat muncul sengketa mengenai kepemilikan atau penggunaan karya.
Pemerintah perlu menyiapkan aturan yang lebih jelas
Perkembangan AI generatif menjadi tantangan bagi industri kreatif dan pembuat kebijakan. Teknologi ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menghasilkan karya, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru mengenai kepemilikan, pembagian hak, dan tanggung jawab hukum.
Pembahasan pembaruan regulasi hak cipta perlu memperhatikan perkembangan tersebut. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan batas kontribusi kreatif manusia, penggunaan materi berhak cipta untuk melatih AI, serta perlindungan terhadap musisi dan pencipta karya asli.
Kejelasan aturan dibutuhkan agar inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengabaikan hak para kreator.
Pada akhirnya, AI dapat menjadi alat yang membantu proses penciptaan musik. Namun, persoalan siapa pencipta dan siapa pemegang hak atas sebuah lagu harus tetap dinilai berdasarkan kontribusi kreatif, ketentuan hukum, serta bukti proses pembuatannya.









