Hearing Soal Kenaikan Tarif Travel Berlangsung Sengit, Ini Fakta yang Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing terkait polemik kenaikan tarif travel oleh sejumlah perusahaan otobus (PO) di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Kenaikan tarif tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun mengikuti mekanisme yang berlaku.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di kantor DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi III, Tole, didampingi Ketua DPRD Hutri Randa serta Wakil Ketua DPRD Hardizal, bersama anggota Komisi III lainnya.

Hearing juga dihadiri perwakilan LSM Kompej serta sejumlah direktur PO yang beroperasi di Kota Sungai Penuh.

LSM Pertanyakan Kenaikan Tarif

Perwakilan LSM Kompej, Harmo, mempertanyakan dasar kenaikan tarif yang dilakukan oleh pihak PO. Ia menilai keputusan tersebut perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita mempertanyakan dugaan kenaikan tarif sepihak oleh PO. Apa alasan dan dasarnya, serta bagaimana sikap pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan dan DPRD dalam menyikapi hal ini,” ujarnya.

PO Beberkan Alasan Kenaikan

Menanggapi hal tersebut, Direktur PO Safa Marwa, Kaharuddin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya biaya operasional.

Menurutnya, harga suku cadang kendaraan yang semakin mahal menjadi faktor utama. Ia mencontohkan harga per daun (suspensi) yang mencapai Rp9 juta per lembar.

Baca Juga :  17 Kadis dan Puluhan Kabid di Kota Sungai Penuh Dipastikan Non-Job

“Benar kami menaikkan tarif. Ini murni penyesuaian dengan biaya perawatan kendaraan yang terus meningkat,” ungkapnya.

Selain itu, kendala distribusi bahan bakar minyak (BBM) juga turut memengaruhi biaya operasional. Ia menyebutkan sering terjadi kelangkaan bio solar di kios resmi, sehingga pengusaha terpaksa membeli BBM di luar dengan harga lebih tinggi.

“Di kios harga Rp6 ribu per liter, tapi sering habis. Terpaksa beli di luar bisa sampai Rp10 ribu per liter,” tambahnya.

Kaharuddin juga mengakui bahwa keputusan kenaikan tarif dilakukan atas inisiatif para pemilik PO tanpa melibatkan Dinas Perhubungan setempat, yang menurutnya selama ini minim pembinaan terhadap pelaku usaha transportasi.

DPRD Soroti Mekanisme dan Regulasi

Anggota Komisi III DPRD, Damrat, menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penyesuaian tarif, harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita hidup dalam sistem yang diatur oleh regulasi. Kenaikan tarif boleh saja, tapi mekanismenya harus sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Hardizal meminta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan adanya regulasi yang jelas.

“Kita menampung aspirasi masyarakat dan harus menghadirkan solusi. Jika regulasi belum ada, segera disusun, baik melalui peraturan wali kota maupun aturan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri Anniversary ke-25 Sempoa SIP

Dishub: Kewenangan Ada di Provinsi

Plt Kepala Dinas Perhubungan Sungai Penuh, Dianda, menjelaskan bahwa penentuan tarif transportasi antar daerah merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta mendorong pembentukan organisasi angkutan darat (Organda) di Sungai Penuh.

“Ketiadaan Organda di Sungai Penuh membuat jalur koordinasi menjadi terhambat,” jelasnya.

Tiga Rekomendasi DPRD

Setelah hearing yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh menyepakati tiga rekomendasi utama:

  • Mendorong Pemkot Sungai Penuh segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur batas atas dan batas bawah tarif travel, baik antar kota maupun per kilometer.
  • Meminta pelaku usaha segera membentuk Organda sebagai wadah resmi koordinasi dengan pemerintah.
  • Melakukan penertiban terhadap travel ilegal, termasuk penyesuaian pelat kendaraan agar terdaftar resmi di Kota Sungai Penuh.

Hearing yang berlangsung cukup dinamis ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha transportasi, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam penentuan tarif.(ded)

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Wawako Azhar Hadiri Rakornas Kemenhub
Wako Alfin Jawab Pandangan Fraksi DPRD
Dulu Terendam, Kini Produktif! Kisah Haru Warga Hamparan Rawang Kembali ke Sawah Setelah 25 Tahun
Rapat Paripurna LKPJ 2025, Fraksi DPRD Beri Apresiasi dan Catatan untuk Pemkot
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah
TKA SMP Jambi 2026, Targetkan Nilai Siswa di Atas Nasional
Emak-Emak Makin Puas! Pasar Tanjung Bajure Rapi, Tapi Minta Pemkot Patroli Harian Tertibkan Pedagang Bandel
Air Mengalir di Badan Jalan Pertokoan Sungai Penuh, Ini Sumbernya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:06 WIB

Hearing Soal Kenaikan Tarif Travel Berlangsung Sengit, Ini Fakta yang Terungkap

Rabu, 8 April 2026 - 04:00 WIB

Wawako Azhar Hadiri Rakornas Kemenhub

Rabu, 8 April 2026 - 02:00 WIB

Wako Alfin Jawab Pandangan Fraksi DPRD

Selasa, 7 April 2026 - 09:03 WIB

Dulu Terendam, Kini Produktif! Kisah Haru Warga Hamparan Rawang Kembali ke Sawah Setelah 25 Tahun

Selasa, 7 April 2026 - 02:00 WIB

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Fraksi DPRD Beri Apresiasi dan Catatan untuk Pemkot

Berita Terbaru