JAKARTA – Banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Sumatera kembali menyingkap persoalan klasik terkait kerusakan hutan. Setelah video gelondongan kayu hanyut terbawa derasnya aliran banjir viral di media sosial, publik dan legislatif bereaksi keras. Kayu-kayu berukuran besar itu terlihat terseret arus di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga, hingga memenuhi bibir pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat.
Hingga kini, sumber pasti gelondongan kayu tersebut belum teridentifikasi. Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan bahwa kayu itu berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang beraktivitas di area penggunaan lain (APL). Menurut Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, kayu yang berasal dari APL seharusnya tetap tercatat melalui mekanisme SIPPUH, meski pihaknya belum menyimpulkan temuan ini sebagai penyebab utama.
Dari Senayan, reaksi datang dengan nada tegas. Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai temuan kayu dalam jumlah besar tersebut memiliki kemiripan kuat dengan pola pembalakan liar yang sudah lama menjadi persoalan di kawasan hutan Sumatera. Ia menilai lemahnya pengawasan di wilayah hulu semakin memperparah risiko banjir bandang. Johan juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas korban jiwa yang berjatuhan, seraya menegaskan bahwa bencana ini menunjukan kondisi hutan berada dalam situasi genting.
Johan mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah korektif. Audit menyeluruh terhadap seluruh izin pemanfaatan lahan, penindakan mafia kayu, hingga rehabilitasi DAS menjadi rekomendasi utama yang ia dorong. Ia menilai reformasi regulasi kehutanan perlu dipercepat untuk memastikan perlindungan hutan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Komisi IV DPR RI memastikan akan segera memanggil Kemenhut untuk memperoleh penjelasan resmi. Wakil Ketua Komisi IV, Alex Indra Lukman, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam forum tersebut, Komisi IV akan meminta peta lengkap daerah aliran sungai yang terdampak, data tutupan lahan, kondisi kerusakan hutan, hingga program reboisasi dan anggaran rehabilitasi DAS.
Fenomena gelondongan kayu yang hanyut dianggap sebagai indikator nyata bahwa kerusakan hutan sudah tidak lagi bisa ditoleransi. Bagi para legislator, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa mitigasi bencana tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi menuntut tindakan nyata baik di hulu maupun hilir demi melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa depan. (***)









