Emas Antam Kembali Naik, Cek Rincian Harga Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menguat pada Sabtu, 7 Februari 2026. Hingga pukul 12.00 WIB, harga logam mulia tercatat naik Rp30.000 per gram, dari posisi pagi di Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram.

Kenaikan ini mempertegas tren penguatan emas dalam beberapa hari terakhir. Harga resmi di laman Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, namun pergerakan di lapangan masih bisa berubah mengikuti dinamika pasar.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan investor maupun kolektor.

Baca Juga :  Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen

Daftar Harga Emas Antam per 7 Februari 2026 (12.00 WIB)

  • 0,5 gram: Rp 1.510.000
  • 1 gram: Rp 2.920.000
  • 2 gram: Rp 5.780.000
  • 3 gram: Rp 8.645.000
  • 5 gram: Rp 14.375.000
  • 10 gram: Rp 28.695.000
  • 25 gram: Rp 71.612.000
  • 50 gram: Rp 143.145.000
  • 100 gram: Rp 286.212.000
  • 250 gram: Rp 715.265.000
  • 500 gram: Rp 1.430.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.860.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Baca Juga :  Tata XPRES Resmi Dirilis, Sedan Murah Buatan India Mulai Rp 100 Jutaan

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian (PPh 22):

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
  • Setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.

Pajak buyback (penjualan kembali ke Antam): Untuk transaksi di atas Rp10 juta:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP
  • Pajak dipotong langsung dari nilai transaksi.

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global.

Berita Terkait

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Bisnis

Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared

Sabtu, 29 Agu 2026 - 03:02 WIB