SUNGAIPENUH-Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 kini bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam konferensi pers, sejumlah pejabat Dinas Damkar bersama pihak ketiga telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Damkar Kota Sungai Penuh pada tahun 2024 sebelumnya sempat meraih penghargaan sebagai unit pelayanan Damkar terbaik tingkat Provinsi Jambi.
Penghargaan tersebut diraih pada masa kepemimpinan Ahmadi Zubir sebagai Wali Kota Sungai Penuh. Pada periode itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh disebut mencatatkan berbagai prestasi di sejumlah sektor pelayanan publik.
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja, termasuk melalui sektor pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Keseriusan tersebut antara lain dibuktikan dengan raihan penghargaan kinerja instansi dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (fyo)
Editor : Fanda Yosephta









