Jakarta-Penderita kolesterol tinggi kini dapat memperoleh sejumlah obat penurun kolesterol melalui program BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua obat yang beredar di pasaran masuk dalam daftar tanggungan BPJS. Obat yang dapat diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan pemerintah.
Formularium Nasional merupakan daftar obat yang menjadi acuan dokter dalam meresepkan obat kepada peserta BPJS Kesehatan. Obat yang masuk dalam Fornas tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Salah satu obat kolesterol yang tercantum dalam daftar Fornas adalah atorvastatin. Nama obat ini muncul dalam daftar obat Formularium Nasional yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Atorvastatin termasuk golongan statin yang digunakan untuk membantu menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dan trigliserida dalam darah.
Atorvastatin bekerja dengan menghambat pembentukan kolesterol di hati sehingga kadar kolesterol dalam darah dapat dikendalikan. Obat ini umum diresepkan untuk pasien dengan hiperkolesterolemia, dislipidemia, maupun pasien yang memiliki risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
Selain atorvastatin, dokter juga dapat meresepkan obat penurun kolesterol lain yang tersedia sesuai ketentuan Formularium Nasional dan kondisi medis pasien. Jenis obat yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium, tingkat risiko penyakit jantung, serta pertimbangan klinis dokter yang menangani pasien.
Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat memilih obat secara bebas. Obat diberikan berdasarkan indikasi medis dan resep dokter. Jika obat yang dibutuhkan tidak termasuk dalam Fornas, maka biaya pembelian umumnya menjadi tanggung jawab pasien.
Masyarakat dapat mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS melalui sistem e-Fornas milik Kementerian Kesehatan. Melalui layanan tersebut, pengguna cukup memasukkan nama generik obat untuk mengetahui apakah obat tersebut termasuk dalam Formularium Nasional atau tidak.
Dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mengikuti anjuran dokter, pasien kolesterol tinggi dapat memperoleh pengobatan yang lebih terjangkau. Selain mengonsumsi obat, perubahan pola makan, olahraga teratur, dan menjaga berat badan tetap ideal juga menjadi bagian penting dalam mengendalikan kadar kolesterol.
Daftar Obat Kolesterol yang Ditanggung BPJS
| Nama Obat | Fungsi |
|---|---|
| Atorvastatin | Menurunkan kolesterol LDL dan trigliserida |
| Obat statin lain sesuai Fornas dan indikasi dokter | Mengontrol kadar kolesterol darah |
Daftar dapat berubah sesuai pembaruan Formularium Nasional Kementerian Kesehatan.
FAQ
1. Apakah atorvastatin ditanggung BPJS Kesehatan?
Ya. Atorvastatin tercantum dalam Formularium Nasional sehingga dapat diberikan kepada peserta BPJS sesuai indikasi medis dan resep dokter.
2. Bagaimana cara mendapatkan obat kolesterol melalui BPJS?
Pasien harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan BPJS dan memperoleh resep dokter sesuai diagnosis.
3. Apakah semua obat kolesterol ditanggung BPJS?
Tidak. Hanya obat yang tercantum dalam Formularium Nasional yang dapat ditanggung BPJS.
4. Apa fungsi atorvastatin?
Atorvastatin digunakan untuk menurunkan kolesterol total, LDL, dan trigliserida serta membantu mengurangi risiko penyakit kardiovaskular. (Tim)









