Cara Daftar BSU Rp600.000 Desember 2025 untuk Karyawan yang Belum Pernah Dapat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta kembali menanyakan peluang mendapatkan BSU Rp600.000 pada akhir 2025. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa kabar beredar mengenai penyaluran BSU pada Oktober hingga Desember 2025 tidak benar. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan skema penyaluran baru.

“Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja pada periode Juni–Juli 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  BSU Kemenag 2025 Disiapkan Rp270 Miliar, Ini Cara Mencairkannya

Meski belum ada jadwal terbaru, pekerja masih bisa mempersiapkan syarat pendaftaran jika sewaktu-waktu BSU kembali digulirkan. Secara umum, syarat penerima BSU mengacu pada aturan sebelumnya.

Syarat Umum Penerima BSU (berdasarkan aturan sebelumnya)

Warga Negara Indonesia.

Pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bukan penerima program PKH atau BPNT.

Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga :  BSU 2025 Cair Rp 600 Ribu, Simak Syarat, Cara Cek, dan Fakta Soal Tahap Kedua

Cara Daftar BSU Jika Program Dibuka Kembali

(berdasarkan mekanisme penyaluran sebelumnya)

1. Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif.

2. Cek kelayakan melalui situs resmi Kemnaker.go.id atau kanal BSU.

3. Login akun Kemnaker, isi profil, unggah dokumen yang dibutuhkan.

4. Tunggu proses verifikasi dan pengumuman resmi dari pemerintah.

5. Jika lolos, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Meski belum ada rencana pencairan BSU tambahan pada akhir 2025, pemerintah membuka peluang perubahan kebijakan sewaktu-waktu. Karena itu, pekerja disarankan tetap memantau kanal resmi Kemnaker serta menyiapkan syarat-syarat BSU dari sekarang.

 

Berita Terkait

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Berita Terbaru