Cara Daftar BSU Rp600.000 Desember 2025 untuk Karyawan yang Belum Pernah Dapat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta kembali menanyakan peluang mendapatkan BSU Rp600.000 pada akhir 2025. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa kabar beredar mengenai penyaluran BSU pada Oktober hingga Desember 2025 tidak benar. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan skema penyaluran baru.

“Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja pada periode Juni–Juli 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Update Bansos April 2026: PKH dan BPNT Cair, Ini Cara Cek Nama Anda

Meski belum ada jadwal terbaru, pekerja masih bisa mempersiapkan syarat pendaftaran jika sewaktu-waktu BSU kembali digulirkan. Secara umum, syarat penerima BSU mengacu pada aturan sebelumnya.

Syarat Umum Penerima BSU (berdasarkan aturan sebelumnya)

Warga Negara Indonesia.

Pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bukan penerima program PKH atau BPNT.

Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga :  Kabar Gembira! 5 Bansos Ini Cair Jelang Lebaran 2026, Ada Bantuan hingga Rp8 Juta

Cara Daftar BSU Jika Program Dibuka Kembali

(berdasarkan mekanisme penyaluran sebelumnya)

1. Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif.

2. Cek kelayakan melalui situs resmi Kemnaker.go.id atau kanal BSU.

3. Login akun Kemnaker, isi profil, unggah dokumen yang dibutuhkan.

4. Tunggu proses verifikasi dan pengumuman resmi dari pemerintah.

5. Jika lolos, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Meski belum ada rencana pencairan BSU tambahan pada akhir 2025, pemerintah membuka peluang perubahan kebijakan sewaktu-waktu. Karena itu, pekerja disarankan tetap memantau kanal resmi Kemnaker serta menyiapkan syarat-syarat BSU dari sekarang.

 

Berita Terkait

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru
Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas
IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik
Rupiah Kian Tertekan! Dolar AS Tembus Rp18.126, Ekonomi Indonesia Dibayangi PHK dan Gejolak Global
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Purbaya Tegaskan Program MBG dan Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Kondisi Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 20:10 WIB

Rata-rata Gaji Alumni ITS 2024 Capai Rp 6,9 Juta, Berikut Daftar per Fakultas

Senin, 8 Juni 2026 - 16:31 WIB

IHSG Hari Ini 8 Juni 2026 Anjlok 4,52% ke Level 5.342, Investor Panik, Rupiah dan Sentimen Global Jadi Pemicu

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik

Berita Terbaru