Jakarta-Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan ini tersedia melalui aplikasi resmi hingga situs pemerintah daerah sehingga pemilik kendaraan dapat mengetahui besaran pajak, denda, serta tanggal jatuh tempo dengan lebih cepat dan praktis.
Beberapa layanan digital yang umum digunakan antara lain aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), situs e-Samsat, serta portal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di masing-masing provinsi. Untuk melakukan pengecekan, pemilik kendaraan biasanya hanya perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka yang tercantum di STNK.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
1. Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL merupakan layanan resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengecek sekaligus membayar pajak kendaraan secara digital.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
Daftar akun menggunakan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.
Setelah kendaraan terdaftar, aplikasi akan menampilkan informasi pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo.
2. Melalui situs e-Samsat
Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs e-Samsat atau portal resmi pemerintah daerah.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Kunjungi situs e-samsat atau portal informasi pajak kendaraan daerah.
Masukkan nomor plat kendaraan (NRKB).
Isi lima digit terakhir nomor rangka.
Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan.
Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak.
3. Melalui situs resmi Bapenda provinsi
Beberapa daerah juga menyediakan layanan cek pajak kendaraan melalui website Badan Pendapatan Daerah. Contohnya:
DKI Jakarta: situs Samsat PKB Jakarta.
Jawa Barat: portal informasi pajak kendaraan Bapenda Jabar.
Banten: portal infopkb Banten.
Melalui situs tersebut, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan informasi pajak yang harus dibayarkan.
4. Melalui WhatsApp atau SMS (di wilayah tertentu)
Di sejumlah daerah, Samsat juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui chatbot WhatsApp resmi atau SMS.
Sebagai contoh, untuk layanan SMS di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, pengguna dapat mengirim pesan ke nomor 1717 dengan format kode wilayah diikuti nomor plat kendaraan.
Setelah proses pengecekan selesai, sistem biasanya akan menampilkan rincian informasi seperti besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, denda jika ada keterlambatan, serta total pajak yang harus dibayarkan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memantau kewajiban pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat. (fyo)









