Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenggat ASN Lebih Cepat, SPT 2025 Kini Wajib Pakai Coretax.(Ist-net)

Tenggat ASN Lebih Cepat, SPT 2025 Kini Wajib Pakai Coretax.(Ist-net)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jatuh pada 28 Februari 2026. Tenggat ini lebih cepat dibandingkan wajib pajak orang pribadi pada umumnya yang berakhir 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bentuk keteladanan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara regulasi umum, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun ASN, termasuk TNI dan Polri, diberikan tenggat lebih awal sebagai wujud kepatuhan institusi negara.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu dan Kepastian Regulasi, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

SPT 2025 Gunakan Coretax

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi yang pertama sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menekankan pentingnya aktivasi akun sejak dini agar tidak terjadi kendala teknis menjelang batas waktu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak, termasuk orang pribadi, wajib menggunakan sistem tersebut mulai periode pelaporan ini.

Baca Juga :  Purbaya: Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Wansepta Dicopot

Wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax dengan password serta passphrase untuk dapat mengakses dan mengisi SPT secara daring.

Hindari Sanksi Administratif

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Karena itu, ASN diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir.

Selain sebagai kewajiban hukum, percepatan pelaporan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak dan transparansi fiskal.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Sepatu Olahraga Best Seller Shopee 2026, Brand Lokal hingga Internasional
Top Up DANA Lebih Hemat! Ini Daftar Promo Terbaru April 2026
Cara Dapat Voucher Gratis Shopee 2026, Gratis Ongkir Rp0 dan Cashback
Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas Agar Cepat Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Cara Isi Saldo DANA dari GoPay, OVO, dan ShopeePay dengan Mudah
Cara Daftar Asuransi Mobil Syariah Online, Mudah dan Cepat Tanpa Ribet
IHSG Hari Ini 13 April 2026 Diprediksi Menguat, Ini Rekomendasi Saham Paling Cuan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 22:00 WIB

Sepatu Olahraga Best Seller Shopee 2026, Brand Lokal hingga Internasional

Senin, 13 April 2026 - 13:08 WIB

Top Up DANA Lebih Hemat! Ini Daftar Promo Terbaru April 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:00 WIB

Cara Dapat Voucher Gratis Shopee 2026, Gratis Ongkir Rp0 dan Cashback

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas Agar Cepat Cair, Ini Panduan Lengkapnya

Berita Terbaru