JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jatuh pada 28 Februari 2026. Tenggat ini lebih cepat dibandingkan wajib pajak orang pribadi pada umumnya yang berakhir 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bentuk keteladanan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara regulasi umum, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun ASN, termasuk TNI dan Polri, diberikan tenggat lebih awal sebagai wujud kepatuhan institusi negara.
SPT 2025 Gunakan Coretax
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi yang pertama sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menekankan pentingnya aktivasi akun sejak dini agar tidak terjadi kendala teknis menjelang batas waktu.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak, termasuk orang pribadi, wajib menggunakan sistem tersebut mulai periode pelaporan ini.
Wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax dengan password serta passphrase untuk dapat mengakses dan mengisi SPT secara daring.
Hindari Sanksi Administratif
DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Karena itu, ASN diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir.
Selain sebagai kewajiban hukum, percepatan pelaporan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak dan transparansi fiskal.









