Jakarta- – Kabar terbaru mengenai alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian ribuan tenaga aparatur di berbagai daerah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur penyelesaian status PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan, pemerintah telah menyepakati penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu bentuk regulasi untuk mengatur mekanisme alih status tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pegawai yang selama ini menantikan perubahan status kepegawaian.
Menurut Suharmen, penyusunan regulasi masih berlangsung. Pemerintah membahas mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus kemungkinan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, hingga informasi yang disampaikan pada 2 November 2026, aturan tersebut belum dinyatakan resmi berlaku.
Penyusunan Perpres nantinya melibatkan instansi pembina jabatan fungsional dengan supervisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pemerintah memilih mekanisme tersebut agar proses penyusunan regulasi dapat berjalan lebih cepat dibandingkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Pembagian kewenangan penyusunan aturan juga disesuaikan dengan bidang masing-masing. Kementerian Pertanian menangani regulasi terkait penyuluh pertanian, sedangkan Kemendikdasmen membahas ketentuan bagi tenaga pendidik. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menangani Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran.
Untuk tenaga kesehatan, penyusunan regulasi menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Skema tersebut menunjukkan bahwa pengaturan alih status dapat melibatkan beberapa kementerian sesuai karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing instansi.
Meski demikian, Suharmen menjelaskan bahwa instansi pembina masih dapat mengusulkan bentuk regulasi berupa Peraturan Pemerintah. Namun, proses pembentukan PP membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Perpres. Karena itu, penggunaan Perpres menjadi pilihan yang dinilai lebih praktis dalam mempercepat penyelesaian regulasi.
Bagi PPPK Paruh Waktu, perkembangan ini menjadi kabar penting yang patut terus dipantau. Meski demikian, belum ada kepastian mengenai tanggal penerbitan Perpres, persyaratan pengalihan status, tahapan seleksi, maupun jumlah pegawai yang akan memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Para pegawai juga perlu menunggu ketentuan resmi agar tidak salah memahami informasi yang beredar.
Masyarakat dan tenaga PPPK di seluruh Indonesia kini menantikan langkah pemerintah berikutnya. Jika Perpres resmi diterbitkan, aturan tersebut diharapkan menjelaskan mekanisme, persyaratan, serta tahapan penyelesaian status kepegawaian. Sampai regulasi ditetapkan, kabar alih status menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS masih harus dipahami sebagai proses yang sedang disiapkan pemerintah, bukan keputusan pengangkatan otomatis.
Editor : FANDA YOSEPHTA









