BKN Jelaskan Perubahan di SSCASN, Rekrutmen PPPK Instansi Mulai Jalan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTABadan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi mengenai perubahan yang muncul pada akun SSCASN milik sejumlah tenaga honorer. Perubahan ini menampilkan opsi kesediaan mengikuti pengadaan ASN PPPK tingkat instansi, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan honorer di seluruh Indonesia.

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa perubahan di portal SSCASN terjadi karena beberapa kementerian—termasuk Kementerian Hukum dan HAM—mulai membuka rekrutmen PPPK sesuai kebutuhan instansi masing-masing. Formasi tersebut sebenarnya merupakan jatah PPPK tahun 2025, namun pelaksanaannya mundur hingga awal 2026.

Menurut Suharmen, munculnya rekrutmen tingkat instansi ini merupakan konsekuensi dari aturan baru dalam UU ASN yang melarang adanya perekrutan tenaga non-ASN. Karena tidak dapat lagi menggunakan tenaga honorer, instansi harus memenuhi kebutuhan pegawainya melalui PPPK. Seleksi tersebut tidak digelar secara nasional, tetapi cukup per kementerian atau instansi.

Baca Juga :  Ini Urutan Game Online Paling Diminati 2025, Mobile Legends Masih Perkasa

Ia menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi honorer maupun pelamar umum. Namun tidak seperti PPPK nasional tahun 2024 yang memberikan afirmasi bagi tenaga honorer, rekrutmen PPPK 2025 tidak lagi menyediakan fasilitas tersebut. Seleksi dilakukan sepenuhnya berdasarkan kompetensi, standar penilaian, dan passing grade.

Ketika disinggung mengenai peluang pemerintah daerah mengadakan rekrutmen serupa, Suharmen menyebut bahwa mekanisme ini sementara hanya diberlakukan pada kementerian baru. Meski demikian, setiap instansi tetap wajib mengajukan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB sebelum memulai proses rekrutmen.

Perubahan tampilan pada akun SSCASN langsung membuat grup-grup honorer ramai membicarakan kemungkinan pengangkatan mereka menjadi ASN PPPK. Harapan ini ikut disuarakan oleh Sekjen DPP FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto. Ia menilai pengadaan PPPK di Kemenkumham menjadi tanda positif dan dapat menjadi model bagi instansi lain, termasuk pemerintah daerah, dalam membuka peluang bagi honorer, PPPK paruh waktu, dan PPPK yang sebelumnya mengalami penurunan status.

Baca Juga :  Dilantik Wawako, Ini Nama-nama Pejabat Eselon II dan III Baru Sungai Penuh

Herlambang berharap setelah pemerintah pusat merampungkan penuntasan honorer pada 2025, tahun ini menjadi momen bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan sisa honorer yang belum terakomodasi. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pegawai non-ASN, baik melalui rekrutmen PPPK maupun skema lain seperti Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Menurutnya, pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK sebelumnya tetap perlu diberi ruang bekerja melalui program yang lebih terjamin secara upah dan perlindungan ketenagakerjaan. Ia berharap peluang tersebut dapat menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan keberlanjutan tenaga pendukung di berbagai sektor layanan publik.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Teknologi

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Rilis, Ini Fitur dan Harganya

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:00 WIB