Bahlil Lahadalia, Purbaya Yudhi, dan 14 Tokoh Lain Dilantik Presiden Prabowo sebagai Pimpinan DEN, Ini Gaji dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam pelantikan tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua DEN, sementara Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai salah satu anggota. Selain peran strategis dalam perumusan kebijakan energi nasional, posisi ini juga disertai dengan gaji serta tunjangan yang diterima setiap bulan.

Pelantikan DEN kali ini melibatkan total 16 orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Delapan di antaranya merupakan perwakilan pemangku kepentingan nonpemerintah, mulai dari akademisi, pelaku industri energi, hingga ahli teknologi. Keberagaman unsur ini diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan energi nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada ketahanan energi jangka panjang.

Susunan Ketua dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Ketua Harian DEN
1. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Anggota Unsur Pemerintahan
2. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
3. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
4. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
5. Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
6. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
7. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
8. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Anggota Unsur Pemangku Kepentingan
 9. Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
10. Satya Widya Yudha (Industri)
11. Unggul Priyanto (Teknologi)
12. Sripeni Inten Cahyani (Industri)
13. Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
14. Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
15. Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
16. Surono (Konsumen)
Besaran Gaji Ketua DEN
Terkait gaji Ketua DEN, acuannya merujuk pada ketentuan yang berlaku pada era Ketua DEN sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan. Gaji dan hak keuangan Ketua DEN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
Dalam Pasal 6 Perpres tersebut ditegaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Dengan ketentuan itu, Ketua DEN memperoleh:
Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Sehingga total gaji bulanan yang diterima Ketua DEN mencapai Rp18.648.000.
Fasilitas Tambahan Setara Menteri
Selain gaji dan tunjangan, Ketua dan anggota DEN juga berhak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara. Fasilitas tersebut meliputi biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta layanan kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi selama menjabat.
Dengan demikian, hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas Ketua serta anggota DEN pada prinsipnya setara dengan menteri negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

 

Baca Juga :  Profil Low Tuck Kwong, Miliarder Tambang Pembeli Lukisan "Kuda Api" SBY Rp. 6,5 Milyar

Berita Terkait

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta
Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:02 WIB

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:53 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:04 WIB

Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Berita Terbaru

Nasional

Fenomena Blood Moon Akan Terangi Langit Indonesia Awal Maret

Sabtu, 28 Feb 2026 - 03:02 WIB

Teknologi

Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:30 WIB