Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bank Indonesia resmi merilis daftar uang rupiah yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat diminta segera menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa penukaran uang yang telah dicabut masih dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.

“Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,” demikian keterangan resmi Bank Indonesia.

Penukaran Bisa Dilakukan di Bank dan Kantor BI

Penukaran uang lama dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor Bank Indonesia yang tersebar di wilayah Indonesia. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Selain secara langsung, Bank Indonesia juga menyediakan layanan pemesanan penukaran secara online melalui situs resmi pintar.bi.go.id untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  Istri Marcel Radhival Tutup Usia, Pesulap Merah Sampaikan Pesan Menyentuh

Daftar Uang Kertas yang Dicabut

Sejumlah uang kertas lama yang telah dicabut antara lain:

Rp100 tahun emisi 1984

Rp10.000 tahun emisi 1985

Rp5.000 tahun emisi 1986

Rp1.000 tahun emisi 1987

Rp500 tahun emisi 1988

Seluruh pecahan tersebut memiliki batas akhir penukaran hingga 24 September 2028.

Selain itu, terdapat juga uang pecahan kecil seri Dwikora tahun emisi 1964, seperti Rp0,05 hingga Rp0,50, dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Logam dan Uang Khusus Juga Ditarik

Tak hanya uang kertas, sejumlah uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) juga termasuk dalam daftar yang dicabut.

Beberapa di antaranya adalah:

Uang logam Rp2 tahun emisi 1970

Uang logam Rp10 tahun emisi 1971, 1974, dan 1979

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)

URK Seri Cagar Alam (1974 dan 1987)

URK Seri Save The Children (1990)

Baca Juga :  Viral Kisah Shanaz Bertahan 4 Hari di Longsor Aceh: Dari Ketakutan Hingga Akhirnya Diselamatkan

URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990)

Batas penukaran untuk kategori ini umumnya hingga 29 Agustus 2031, sementara beberapa lainnya memiliki batas hingga tahun 2032, 2033, bahkan 2035.

Cara Tukar Uang Secara Online

Untuk mempermudah layanan, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui situs resmi Bank Indonesia dengan langkah berikut:

Akses laman pintar.bi.go.id

Pilih menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik

Tentukan lokasi dan jadwal penukaran

Lakukan pemesanan dan datang sesuai jadwal

Meski sudah memesan secara online, penukaran tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi yang dipilih.

Imbauan untuk Segera Menukar

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tidak menunda penukaran uang lama. Pasalnya, setelah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang rupiah yang beredar serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional.

Berita Terkait

Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Prabowo Sorot Ekspor Sawit, Ini Daftar Perusahaan CPO Terbesar di Indonesia
Kemendag Blokir 95 Akun Pedagang Nakal di Ecommerce
RI Resmi Terapkan BBM B50 Juli 2026, Ini Dampaknya ke Mesin Kendaraan
Jualan di Shopee hingga Tokopedia Akan Diatur Ulang, Ini Syarat Barunya
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Blackout Sumatera Mulai Terungkap, Polri dan PLN Beberkan Dugaan Penyebab Utama
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:09 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Sorot Ekspor Sawit, Ini Daftar Perusahaan CPO Terbesar di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kemendag Blokir 95 Akun Pedagang Nakal di Ecommerce

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

RI Resmi Terapkan BBM B50 Juli 2026, Ini Dampaknya ke Mesin Kendaraan

Berita Terbaru

Internasional

WHO Ungkap Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar Naik Jadi 13 Orang

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:00 WIB