Daftar Asuransi Mobil All Risk OJK 2026, Ini Pilihan Terbaiknya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAAsuransi mobil all risk (comprehensive) menjadi pilihan banyak pemilik kendaraan di Indonesia karena memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga risiko kehilangan.

Seluruh produk asuransi kendaraan wajib berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga masyarakat diimbau memilih perusahaan yang resmi dan memiliki reputasi baik.

Berikut sejumlah rekomendasi asuransi mobil all risk di Indonesia yang dikenal luas dan terdaftar di OJK:

Daftar Asuransi Mobil All Risk 2026

Asuransi Astra (Garda Oto)

Produk Garda Oto dikenal sebagai salah satu pelopor asuransi kendaraan di Indonesia. Memiliki jaringan bengkel rekanan luas serta layanan klaim yang sudah terdigitalisasi.

Roojai Indonesia

Menawarkan premi fleksibel dengan proses pembelian dan klaim yang relatif mudah secara online, serta sering memberikan promo menarik.

MPM Insurance

Menyediakan perlindungan komprehensif terhadap kerusakan akibat kecelakaan, kebakaran, hingga pencurian kendaraan.

Baca Juga :  Jenis-Jenis Ban Mobil dan Fungsinya, Penting Diketahui Pengendara

Oona Insurance

Fokus pada layanan digital dengan proses pembelian polis cepat dan praktis.

Adira Insurance (Autocillin)

Produk Autocillin memberikan perlindungan lengkap serta berbagai pilihan paket tambahan sesuai kebutuhan.

BCA Insurance (MVins)

Menyediakan produk asuransi kendaraan dengan tarif premi yang mengacu pada ketentuan OJK serta dukungan jaringan layanan yang luas.

Kisaran Premi Asuransi All Risk 2026

Berdasarkan ketentuan OJK melalui Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, tarif premi asuransi kendaraan ditetapkan dalam batas tertentu.

Premi All Risk: Umumnya berkisar sekitar 2%–3,5% dari harga kendaraan per tahun, tergantung wilayah dan jenis kendaraan.

Risiko Sendiri (Deductible): Sekitar Rp300.000 per kejadian atau sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Besaran premi dapat berbeda tergantung usia kendaraan, lokasi, serta profil risiko pengguna.

Tips Memilih Asuransi Mobil yang Tepat

Baca Juga :  Daftar Leasing Mobil Resmi OJK 2025, Aman untuk Kredit Mobil Baru dan Bekas

Agar tidak salah memilih, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Cek jaringan bengkel rekanan

Pastikan tersedia bengkel resmi atau rekanan yang mudah dijangkau.

Perhatikan perluasan jaminan

Tambahan proteksi seperti banjir, gempa bumi, dan kerusuhan (SRCC) bisa sangat penting, terutama di daerah rawan.

Tinjau reputasi perusahaan

Pilih asuransi dengan rekam jejak klaim yang baik dan transparan.

Kemudahan layanan digital

Proses pembelian dan klaim online akan mempermudah nasabah.

Pentingnya Memahami Polis

Masyarakat juga diingatkan untuk membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh sebelum membeli asuransi. Hal ini penting karena setiap perusahaan memiliki ketentuan dan cakupan perlindungan yang bisa berbeda.

Dengan memilih asuransi mobil all risk yang tepat, pemilik kendaraan tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial, tetapi juga rasa aman dalam berkendara sehari-hari.

Berita Terkait

Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak, Pembayaran Bisa 90 Hari Jatuh Tempo
IHSG Hari Ini 8 April 2026 Melejit 3,39% ke 7.207, Ini Faktor Pemicu & Prospek Cuan Investor
KUR BRI 2026 Plafon Rp 90 Juta Resmi Dibuka, Ini Tabel Angsuran Terbaru & Syarat Lengkap
Tips Klaim Asuransi Mobil Cepat Cair Tanpa Kendala
Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?
Update IHSG Hari Ini 8 April 2026: Tekanan Global Bikin Loyo, Cek Rekomendasi Saham
Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026: 95 Platform Legal, Cek Sebelum Pinjam
Daftar Asuransi Mobil Syariah Terbaik di Indonesia, Ini Pilihannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:00 WIB

Daftar Asuransi Mobil All Risk OJK 2026, Ini Pilihan Terbaiknya

Kamis, 9 April 2026 - 06:00 WIB

Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak, Pembayaran Bisa 90 Hari Jatuh Tempo

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

IHSG Hari Ini 8 April 2026 Melejit 3,39% ke 7.207, Ini Faktor Pemicu & Prospek Cuan Investor

Rabu, 8 April 2026 - 16:00 WIB

KUR BRI 2026 Plafon Rp 90 Juta Resmi Dibuka, Ini Tabel Angsuran Terbaru & Syarat Lengkap

Rabu, 8 April 2026 - 11:10 WIB

Tips Klaim Asuransi Mobil Cepat Cair Tanpa Kendala

Berita Terbaru