Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait jadwal maupun skema pencairan gaji tambahan tersebut.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya singkat.

Berbeda dengan THR, Gaji ke-13 Biasanya Cair Pertengahan Tahun

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN lebih dulu dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Sementara itu, gaji ke-13 secara umum diberikan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar bulan Juni.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua kebijakan yang berbeda, baik dari sisi waktu pencairan maupun tujuan pemberiannya.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp 55 Triliun

Untuk tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

THR diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Mekanisme Pencairan Diatur Ketat

Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui lembaga resmi seperti PT Taspen dan PT Asabri. Proses pencairannya juga harus melalui tahapan administrasi yang ketat, mulai dari perhitungan gaji, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga pencairan dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Baca Juga :  Fashion Pria Terlaris 2026 di Shopee, Simpel dan Stylish

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut. Setiap sisa dana yang tidak tersalurkan wajib dikembalikan ke kas negara melalui sistem penerimaan elektronik.

Tambahan Dana untuk Guru ASN Daerah

Dalam upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun. Dana ini ditujukan khusus untuk membantu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tambahan penghasilan lainnya.

Menunggu Keputusan Final Pemerintah

Hingga saat ini, kepastian pencairan gaji ke-13 ASN masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Para ASN diimbau untuk menunggu pengumuman lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait kebijakan tersebut.

Berita Terkait

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru