JAKARTA – Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait jadwal maupun skema pencairan gaji tambahan tersebut.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya singkat.
Berbeda dengan THR, Gaji ke-13 Biasanya Cair Pertengahan Tahun
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN lebih dulu dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Sementara itu, gaji ke-13 secara umum diberikan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar bulan Juni.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua kebijakan yang berbeda, baik dari sisi waktu pencairan maupun tujuan pemberiannya.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp 55 Triliun
Untuk tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
THR diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Mekanisme Pencairan Diatur Ketat
Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui lembaga resmi seperti PT Taspen dan PT Asabri. Proses pencairannya juga harus melalui tahapan administrasi yang ketat, mulai dari perhitungan gaji, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga pencairan dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut. Setiap sisa dana yang tidak tersalurkan wajib dikembalikan ke kas negara melalui sistem penerimaan elektronik.
Tambahan Dana untuk Guru ASN Daerah
Dalam upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun. Dana ini ditujukan khusus untuk membantu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tambahan penghasilan lainnya.
Menunggu Keputusan Final Pemerintah
Hingga saat ini, kepastian pencairan gaji ke-13 ASN masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Para ASN diimbau untuk menunggu pengumuman lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait kebijakan tersebut.









