JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech pembiayaan berbasis peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol). Puluhan perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan yang berlangsung sejak 2023. Kasus ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan bersama di antara perusahaan pinjol untuk menetapkan suku bunga yang tidak kompetitif dan cenderung lebih tinggi dari kondisi pasar yang wajar.
“Perjanjian tersebut melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
AdaKami dan Sejumlah Pinjol Besar Kena Denda Tertinggi
Dalam putusan tersebut, sejumlah perusahaan pinjol dikenakan denda dengan nilai signifikan. Lima perusahaan dengan denda terbesar antara lain:
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) – Rp102,3 miliar
PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) – Rp100,9 miliar
PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar) – Rp93,6 miliar
PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) – Rp49,1 miliar
PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) – Rp48,8 miliar
Besaran denda tersebut ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk tingkat keterlibatan dalam pelanggaran, dampak terhadap pasar, serta sikap kooperatif selama proses persidangan.
KPPU Dorong Pengawasan Lebih Ketat oleh OJK
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri pinjol. Hal ini dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Penguatan regulasi dan pengawasan diharapkan mampu menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen.
Dampak Besar ke Masyarakat
Kasus kartel bunga pinjol ini dinilai memiliki dampak luas karena berkaitan langsung dengan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan digital. Penetapan bunga yang tinggi secara tidak wajar dapat memberatkan konsumen, terutama kelompok masyarakat yang bergantung pada pinjaman online untuk kebutuhan mendesak.
KPPU menegaskan bahwa praktik kartel seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
Langkah Perbaikan Industri Fintech
Dengan adanya putusan ini, diharapkan industri pinjol di Indonesia dapat berbenah dan lebih mematuhi regulasi yang berlaku. Transparansi, keadilan dalam penetapan bunga, serta perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pelaku usaha di sektor ini.
Ke depan, sinergi antara KPPU, OJK, serta asosiasi fintech seperti AFPI diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.









