Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan skema kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melalui pembahasan lintas kementerian dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan terkait penerapan WFH sudah dirumuskan dalam rapat yang melibatkan sejumlah kementerian strategis. Namun, pengumuman kebijakan tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar informasi yang disampaikan tetap satu pintu.

“Pembahasan sudah dilakukan. Nanti yang menyampaikan secara resmi adalah Menko Perekonomian supaya satu suara,” ujar Tito di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dibahas Intensif Lintas Kementerian

Menurut Tito, rapat terkait kebijakan WFH berlangsung cukup panjang dan melibatkan berbagai kementerian. Dalam forum tersebut, masing-masing instansi memberikan masukan guna menyempurnakan kebijakan yang akan diterapkan.

Baca Juga :  Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri 1447 H, Wabup Kerinci dan Anggota DPR RI Sidak SPBU

Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya berperan memberikan rekomendasi, sementara keputusan dan penyampaian resmi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Bukan Kebijakan Baru

Tito menjelaskan bahwa skema WFH bukan hal baru bagi pemerintah Indonesia. Kebijakan serupa pernah diterapkan secara luas saat pandemi COVID-19, bahkan dengan porsi kerja dari kantor yang sangat terbatas.

Pengalaman tersebut, kata dia, menjadi modal penting dalam penerapan kembali sistem kerja fleksibel bagi ASN.

“Pemerintah sudah punya pengalaman saat pandemi. WFH pernah diterapkan dengan proporsi besar dan tetap berjalan,” jelasnya.

Pemda Diminta Siap Beradaptasi

Lebih lanjut, Tito menilai pemerintah daerah pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan tersebut. Meski demikian, ia mengakui perlunya penyesuaian, terutama bagi daerah yang memiliki kepala daerah baru.

Baca Juga :  Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang

Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan normal, seperti layanan kesehatan, kebersihan, hingga transportasi.

Tekan Konsumsi BBM di Tengah Situasi Global

Rencana penerapan WFH ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik seperti konflik antara Amerika Serikat dan Iran.

Dengan berkurangnya mobilitas harian, diharapkan konsumsi energi nasional dapat ditekan tanpa mengganggu produktivitas kerja.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjadi solusi efisiensi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Berita Terkait

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode
PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek
Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Sabtu, 26 September 2026 - 03:00 WIB

Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30 WIB

Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Berita Terbaru

Teknologi

Perbedaan Redmi Note 17 Series: Pro Max, Pro 5G, 17 5G dan 4G

Sabtu, 26 Sep 2026 - 22:00 WIB