Skema WFH ASN Sudah Final, Menko Perekonomian Segera Umumkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan skema kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melalui pembahasan lintas kementerian dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan terkait penerapan WFH sudah dirumuskan dalam rapat yang melibatkan sejumlah kementerian strategis. Namun, pengumuman kebijakan tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar informasi yang disampaikan tetap satu pintu.

“Pembahasan sudah dilakukan. Nanti yang menyampaikan secara resmi adalah Menko Perekonomian supaya satu suara,” ujar Tito di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dibahas Intensif Lintas Kementerian

Menurut Tito, rapat terkait kebijakan WFH berlangsung cukup panjang dan melibatkan berbagai kementerian. Dalam forum tersebut, masing-masing instansi memberikan masukan guna menyempurnakan kebijakan yang akan diterapkan.

Baca Juga :  Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara

Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya berperan memberikan rekomendasi, sementara keputusan dan penyampaian resmi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Bukan Kebijakan Baru

Tito menjelaskan bahwa skema WFH bukan hal baru bagi pemerintah Indonesia. Kebijakan serupa pernah diterapkan secara luas saat pandemi COVID-19, bahkan dengan porsi kerja dari kantor yang sangat terbatas.

Pengalaman tersebut, kata dia, menjadi modal penting dalam penerapan kembali sistem kerja fleksibel bagi ASN.

“Pemerintah sudah punya pengalaman saat pandemi. WFH pernah diterapkan dengan proporsi besar dan tetap berjalan,” jelasnya.

Pemda Diminta Siap Beradaptasi

Lebih lanjut, Tito menilai pemerintah daerah pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan tersebut. Meski demikian, ia mengakui perlunya penyesuaian, terutama bagi daerah yang memiliki kepala daerah baru.

Baca Juga :  Misteri Cacahan Uang di TPS Bekasi Terungkap, Polisi: Asli dari BI

Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan normal, seperti layanan kesehatan, kebersihan, hingga transportasi.

Tekan Konsumsi BBM di Tengah Situasi Global

Rencana penerapan WFH ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik seperti konflik antara Amerika Serikat dan Iran.

Dengan berkurangnya mobilitas harian, diharapkan konsumsi energi nasional dapat ditekan tanpa mengganggu produktivitas kerja.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjadi solusi efisiensi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Otomotif

Suzuki Burgman Street 2026 Resmi Meluncur

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:00 WIB

Oplus_131072

Kerinci

Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:42 WIB