JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menunjuk PT. Paleopetro sebagai lembaga independen untuk menghitung Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Lemang dan Jabung.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui penandatanganan komitmen bersama dengan Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T. dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Syafei Ahmad, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (4/11/2025).
Al Haris menegaskan langkah ini merupakan strategi percepatan realisasi manfaat ekonomi sektor migas bagi daerah penghasil, sekaligus menjamin pembagian hasil yang adil dan transparan.
“Proses harus dipercepat. Jangan diperlambat dengan urusan negosiasi. Kita ngotot 10 persen,” tegas Al Haris.
Menurutnya, PT. Paleopetro dinilai memiliki legalitas dan kapasitas memadai untuk menjalankan peran tersebut. Gubernur menargetkan seluruh tahapan rampung dan diajukan ke Kementerian ESDM paling lambat Februari 2026.
Bupati Dillah dan Wakil Bupati Katamso menyatakan dukungan penuh atas langkah percepatan itu karena dinilai akan memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan.(ded/***)









