Pemerintah Kaji Sistem Kerja ASN Tiga Hari di Kantor, Fokus Hemat BBM Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-net

Ilustrasi-net

JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah mengantisipasi tekanan terhadap pasokan energi global. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah pengaturan kehadiran pegawai pemerintah di kantor hanya tiga hari dalam sepekan.

Wacana tersebut muncul sebagai upaya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional, terutama dari sektor transportasi harian para pegawai.

Presiden Prabowo Subianto menyebut efisiensi energi dapat dilakukan dengan mengurangi mobilitas pegawai ke kantor. Dengan jumlah ASN yang mencapai jutaan orang, pengurangan perjalanan harian dinilai dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghematan BBM.

WFA Jadi Alternatif

Dalam skema yang sedang dipertimbangkan, ASN hanya diwajibkan hadir secara fisik di kantor pada hari tertentu, seperti Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara hari lainnya dapat diisi dengan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga :  Purbaya Dukung Efisiensi MBG, Tapi Ingatkan Jangan Korbankan Gizi Masyarakat

Model kerja tersebut dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan penggunaan bahan bakar kendaraan.

Jika diterapkan secara luas, kebijakan ini berpotensi menurunkan mobilitas kendaraan secara signifikan di berbagai kota besar.

Efek Ekonomi dan Anggaran

Pengurangan mobilitas ASN tidak hanya berdampak pada konsumsi energi, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi anggaran negara.

Pengeluaran yang selama ini digunakan untuk biaya operasional perjalanan dinas maupun transportasi pegawai berpotensi ditekan. Dana tersebut nantinya dapat dialihkan untuk program pembangunan maupun perlindungan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Dugaan Produksi Video Asusila WNA di Bali Dibongkar Polisi, Artis Bonnie Blue Diamankan

Pelayanan Publik Tetap Dijaga

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Jika skema ini diterapkan, jam pelayanan pada hari kerja di kantor kemungkinan akan diperpanjang untuk memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi.

Presiden juga meminta jajaran kementerian untuk mengkaji secara komprehensif berbagai opsi kebijakan efisiensi energi agar langkah yang diambil tidak mengganggu kinerja birokrasi.

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Jadi Paskibraka Nasional di Istana, Berapa Gaji dan Bonus yang Diterima?
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Agustus 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:00 WIB