95 Pinjol Resmi OJK Maret 2026, Cek Daftar Aplikasi Pinjaman Online Legal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Informasi mengenai daftar pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 penting diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online. Hal ini untuk menghindari praktik pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan nasabah.

Di tengah kebutuhan dana cepat, layanan pinjaman online atau pinjol memang semakin diminati. Proses pengajuan yang serba digital, syarat relatif mudah, hingga pencairan dana yang cepat menjadi alasan banyak masyarakat menggunakan layanan ini.

Namun demikian, masyarakat tetap diminta berhati-hati. Pasalnya, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan regulator. Karena itu, calon peminjam disarankan memastikan bahwa layanan yang digunakan termasuk pinjol resmi yang terdaftar dan berizin.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, hingga 23 Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang telah mengantongi izin usaha.

Jumlah tersebut masih sama pada Maret 2026, sehingga daftar pinjol resmi yang dapat digunakan masyarakat masih mengacu pada data tersebut.

Dalam pembaruan terbaru, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Doeku Peduli Indonesia dari DOEKU menjadi KreditOK. Selain itu, perubahan nama penyelenggara juga terjadi dari PT Layanan Keuangan Berbagi menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

Baca Juga :  10 TWS Terbaik 2026 di Amazon, Kualitas Premium dengan Bass Menggelegar

OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan dalam daftar tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku serta berada dalam pengawasan regulator.

Daftar Pinjol Resmi OJK Maret 2026

Berikut sebagian daftar pinjol resmi OJK yang legal dan berizin:

  1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  2. Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
  3. Dompet Kilat – PT Indo FinTek
  4. Boost – PT Creative Mobile Adventure
  5. Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
  6. Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
  7. KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
  8. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  9. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
  10. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
  11. KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
  12. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  13. Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
  14. PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
  15. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
  16. Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
  17. Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
  18. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
  19. Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
  20. KreditPro – PT Tri Digi Fin
  21. FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
  22. RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  23. Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
  24. Indodana – PT Artha Dana Teknologi
  25. JULO – PT Julo Teknologi Finansial
  26. Pinjamin – PT Progo Puncak Group
  27. DanaRupiah – PT Pindar Berbagi Bersama
  28. OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
  29. PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
  30. Alami – PT Alami Fintek Sharia
Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Simak Dampaknya untuk Kredit, Investasi, dan Harga Barang

Selain itu terdapat banyak perusahaan lain seperti:

  1. AwanTunai
  2. Danakini
  3. Easycash
  4. UangMe
  5. PinjamDuit
  6. Dana Syariah
  7. Batumbu
  8. Cicil
  9. ModalRakyat
  10. Komunal
  11. Gradana
  12. Danacita
  13. iGrow
  14. KreditOK
  15. Aktivaku
  16. KrediFazz
  17. Asetku
  18. Findaya

Total seluruh penyelenggara fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 95 perusahaan.

Cara Mengecek Pinjol Resmi OJK

Untuk memastikan apakah suatu aplikasi pinjaman online termasuk pinjol resmi atau ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal berikut:

Situs resmi OJK: www.ojk.go.id⁠�

Kontak layanan konsumen OJK: 157

WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157

Melakukan verifikasi sebelum mengajukan pinjaman sangat penting agar tidak terjebak pinjol ilegal. Hindari tawaran pinjaman instan dengan syarat tidak jelas atau promosi yang terkesan terlalu mudah.

Dengan mengetahui daftar pinjol resmi OJK Maret 2026, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara lebih aman, terukur, dan bertanggung jawab. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Bahaya Kebocoran Data Bisnis: Pelajaran dari Kasus Bank Jambi, Saat Keamanan Digital Jadi Taruhan Kepercayaan Publik
Telkomsel dan Fola Play Rilis Paket Streaming Piala Dunia 2026 Mulai Rp25.000
AI Chatbot untuk Customer Service: Solusi Cerdas Tingkatkan Layanan Pelanggan dan Efisiensi Bisnis
IHSG Melonjak 7,38% Sepekan! BBCA, BMRI hingga BRPT Jadi Mesin Penggerak Bursa, Investor Mulai Optimistis
Software Akuntansi Perusahaan: Pengertian, Fungsi, Fitur, dan Manfaat untuk Bisnis Modern
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 Juni 2026 Naik, Simak Daftar Lengkap dari 24 Karat hingga 5 Karat
SpaceX Pecahkan Rekor IPO Terbesar Dunia, Raup Rp 1.343 Kuadriliun dan Tembus Valuasi Rp 31,7 Kuadriliun
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Berita ini 663 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:01 WIB

Bahaya Kebocoran Data Bisnis: Pelajaran dari Kasus Bank Jambi, Saat Keamanan Digital Jadi Taruhan Kepercayaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:00 WIB

Telkomsel dan Fola Play Rilis Paket Streaming Piala Dunia 2026 Mulai Rp25.000

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:01 WIB

AI Chatbot untuk Customer Service: Solusi Cerdas Tingkatkan Layanan Pelanggan dan Efisiensi Bisnis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:59 WIB

IHSG Melonjak 7,38% Sepekan! BBCA, BMRI hingga BRPT Jadi Mesin Penggerak Bursa, Investor Mulai Optimistis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:03 WIB

Software Akuntansi Perusahaan: Pengertian, Fungsi, Fitur, dan Manfaat untuk Bisnis Modern

Berita Terbaru

Pendidikan

10 Jurusan Kuliah yang Dianggap Kurang Menjanjikan Setelah Lulus

Minggu, 14 Jun 2026 - 04:00 WIB