Jakarta – Informasi mengenai daftar pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 penting diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online. Hal ini untuk menghindari praktik pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan nasabah.
Di tengah kebutuhan dana cepat, layanan pinjaman online atau pinjol memang semakin diminati. Proses pengajuan yang serba digital, syarat relatif mudah, hingga pencairan dana yang cepat menjadi alasan banyak masyarakat menggunakan layanan ini.
Namun demikian, masyarakat tetap diminta berhati-hati. Pasalnya, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan regulator. Karena itu, calon peminjam disarankan memastikan bahwa layanan yang digunakan termasuk pinjol resmi yang terdaftar dan berizin.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, hingga 23 Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang telah mengantongi izin usaha.
Jumlah tersebut masih sama pada Maret 2026, sehingga daftar pinjol resmi yang dapat digunakan masyarakat masih mengacu pada data tersebut.
Dalam pembaruan terbaru, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Doeku Peduli Indonesia dari DOEKU menjadi KreditOK. Selain itu, perubahan nama penyelenggara juga terjadi dari PT Layanan Keuangan Berbagi menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.
OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan dalam daftar tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku serta berada dalam pengawasan regulator.
Daftar Pinjol Resmi OJK Maret 2026
Berikut sebagian daftar pinjol resmi OJK yang legal dan berizin:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro – PT Tri Digi Fin
- FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
- RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana – PT Artha Dana Teknologi
- JULO – PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin – PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah – PT Pindar Berbagi Bersama
- OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami – PT Alami Fintek Sharia
Selain itu terdapat banyak perusahaan lain seperti:
- AwanTunai
- Danakini
- Easycash
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- Cicil
- ModalRakyat
- Komunal
- Gradana
- Danacita
- iGrow
- KreditOK
- Aktivaku
- KrediFazz
- Asetku
- Findaya
Total seluruh penyelenggara fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 95 perusahaan.
Cara Mengecek Pinjol Resmi OJK
Untuk memastikan apakah suatu aplikasi pinjaman online termasuk pinjol resmi atau ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal berikut:
Situs resmi OJK: www.ojk.go.id�
Kontak layanan konsumen OJK: 157
WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
Melakukan verifikasi sebelum mengajukan pinjaman sangat penting agar tidak terjebak pinjol ilegal. Hindari tawaran pinjaman instan dengan syarat tidak jelas atau promosi yang terkesan terlalu mudah.
Dengan mengetahui daftar pinjol resmi OJK Maret 2026, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara lebih aman, terukur, dan bertanggung jawab. (***)
Editor : Fanda Yosephta









