Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Banyak masyarakat percaya bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hilang setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun anggapan tersebut tidak benar.

Menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari justru membuat pinjaman masuk kategori kredit macet atau dikenal sebagai TWP 90 (Tunggakan Waktu Pembayaran lebih dari 90 hari).

Status kredit macet tersebut tidak menghapus kewajiban peminjam. Nasabah tetap harus melunasi pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan penyedia layanan pinjaman online.

Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol

Selain utang yang tetap harus dibayar, nasabah yang gagal bayar juga berpotensi menghadapi sejumlah konsekuensi lain. Salah satunya adalah pencatatan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga :  IHSG Anjlok Hari Ini ke 7.560 Usai Pengumuman MSCI, Saham Energi Tertekan

Melalui sistem ini, data peminjam akan tercatat sehingga dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Bunga pinjaman juga tetap berjalan selama utang belum dilunasi. Berdasarkan aturan OJK, bunga pinjaman konsumtif dari pinjol legal bisa mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24% per tahun.

OJK Sarankan Ajukan Restrukturisasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban jika mengalami kesulitan membayar pinjaman.

Ia menyarankan agar nasabah segera berkomunikasi dengan pihak penyedia pinjaman untuk mencari solusi, salah satunya dengan mengajukan restrukturisasi.

Baca Juga :  Daftar Asuransi Mobil Syariah Terdaftar OJK 2026, Lengkap dengan Keunggulannya

Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih baik dibandingkan menghindari penagihan yang justru dapat memperburuk kondisi keuangan peminjam.

Aturan Penagihan Pinjol

Meski demikian, OJK juga mengatur tata cara penagihan utang oleh perusahaan jasa keuangan. Dalam ketentuan yang berlaku, penagihan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak melanggar norma di masyarakat.

Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Penagihan umumnya dilakukan di alamat konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap diberikan, namun masyarakat juga diharapkan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran pinjaman yang telah disepakati.

Berita Terkait

Bank Dunia: Porsi Pekerja Kelas Menengah RI Turun Jadi 7 Persen
Bukan BI Checking Lagi, Ini Cara Cek Utang Online Lewat SLIK OJK
Era Baru Dunia Kerja: Pegawai Gaji Tinggi Kini Sulit Dapat Kerja
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Jadi Perhatian Pebisnis Dunia
Batik Air Resmi Buka Rute Jakarta–Muara Bungo Mulai 15 Juni 2026, Terbang Setiap Hari dan Pangkas Waktu Perjalanan
BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen
8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:01 WIB

Bank Dunia: Porsi Pekerja Kelas Menengah RI Turun Jadi 7 Persen

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:00 WIB

Bukan BI Checking Lagi, Ini Cara Cek Utang Online Lewat SLIK OJK

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:05 WIB

Era Baru Dunia Kerja: Pegawai Gaji Tinggi Kini Sulit Dapat Kerja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:30 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Jadi Perhatian Pebisnis Dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:48 WIB

Batik Air Resmi Buka Rute Jakarta–Muara Bungo Mulai 15 Juni 2026, Terbang Setiap Hari dan Pangkas Waktu Perjalanan

Berita Terbaru

Otomotif

Jangan Abaikan! Ini Tanda Baterai Mobil Hybrid Mulai Rusak

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:00 WIB

Otomotif

Mobil Eropa Rp 190 Jutaan Ini Punya Konsumsi BBM Super Irit

Minggu, 14 Jun 2026 - 08:05 WIB