Benarkah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasan OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Banyak masyarakat percaya bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hilang setelah tidak dibayar selama 90 hari. Namun anggapan tersebut tidak benar.

Menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari justru membuat pinjaman masuk kategori kredit macet atau dikenal sebagai TWP 90 (Tunggakan Waktu Pembayaran lebih dari 90 hari).

Status kredit macet tersebut tidak menghapus kewajiban peminjam. Nasabah tetap harus melunasi pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan penyedia layanan pinjaman online.

Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol

Selain utang yang tetap harus dibayar, nasabah yang gagal bayar juga berpotensi menghadapi sejumlah konsekuensi lain. Salah satunya adalah pencatatan data kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga :  Danantara Sederhanakan 15 Asuransi BUMN Jadi 3, Fokus Perkuat Modal dan Daya Saing Industri

Melalui sistem ini, data peminjam akan tercatat sehingga dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Bunga pinjaman juga tetap berjalan selama utang belum dilunasi. Berdasarkan aturan OJK, bunga pinjaman konsumtif dari pinjol legal bisa mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24% per tahun.

OJK Sarankan Ajukan Restrukturisasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk tidak menghindari kewajiban jika mengalami kesulitan membayar pinjaman.

Ia menyarankan agar nasabah segera berkomunikasi dengan pihak penyedia pinjaman untuk mencari solusi, salah satunya dengan mengajukan restrukturisasi.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Kembali Naik, Buyback Tembus Rp 2,42 Juta

Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih baik dibandingkan menghindari penagihan yang justru dapat memperburuk kondisi keuangan peminjam.

Aturan Penagihan Pinjol

Meski demikian, OJK juga mengatur tata cara penagihan utang oleh perusahaan jasa keuangan. Dalam ketentuan yang berlaku, penagihan harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak melanggar norma di masyarakat.

Debt collector dilarang melakukan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

Penagihan umumnya dilakukan di alamat konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap diberikan, namun masyarakat juga diharapkan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran pinjaman yang telah disepakati.

Berita Terkait

Panduan Mudah Top Up DANA 2026, Saldo Langsung Masuk
Cara Klaim Asuransi Mobil TLO agar Disetujui, Ini Syarat Lengkapnya
Promo McDonald’s 35 Tahun, Makan Hemat Berdua Cuma Rp35 Ribu
Rapel Gaji Pensiunan PNS April 2026 Dipastikan Hoaks, Ini Klarifikasi Taspen
Cara Menambah Follower Toko Shopee 2026 dengan Cepat dan Gratis
DANA Belum Premium? Begini Cara Cairkan Saldo ke Bank
Mobil Baru atau Lama? Ini Pilihan Asuransi yang Paling Tepat
Cara Investasi Reksadana untuk Pemula 2026, Modal Mulai Rp10 Ribu
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

Panduan Mudah Top Up DANA 2026, Saldo Langsung Masuk

Senin, 27 April 2026 - 06:00 WIB

Promo McDonald’s 35 Tahun, Makan Hemat Berdua Cuma Rp35 Ribu

Senin, 27 April 2026 - 02:00 WIB

Rapel Gaji Pensiunan PNS April 2026 Dipastikan Hoaks, Ini Klarifikasi Taspen

Minggu, 26 April 2026 - 22:00 WIB

Cara Menambah Follower Toko Shopee 2026 dengan Cepat dan Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

DANA Belum Premium? Begini Cara Cairkan Saldo ke Bank

Berita Terbaru

Ekonomi

Panduan Mudah Top Up DANA 2026, Saldo Langsung Masuk

Senin, 27 Apr 2026 - 10:00 WIB