Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, regulasi ini dibuat untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang lebih kuat ketika mengakses ruang digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi anak-anak yang belum memiliki kesiapan mental dalam menyaring berbagai informasi di internet.

“Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki risiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Roblox Ikut Batasi Fitur – Dampak Besar PP Tunas 2026

Diterapkan Secara Bertahap

Penerapan kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, platform digital akan melakukan penyesuaian sistem untuk menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live.

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Risiko Dunia Digital Jadi Pertimbangan

Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet. Selain paparan konten yang tidak sesuai usia, penggunaan media sosial yang berlebihan juga dinilai dapat memicu berbagai masalah lain.

Risiko tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, paparan konten negatif, hingga kecanduan penggunaan gawai yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Baca Juga :  Internet RI Makin Ngebut! Lelang Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz Buka Era Baru 4G–5G

Karena itu, pemerintah menilai pembatasan akses merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Pemerintah Akui Akan Ada Penyesuaian

Meski kebijakan ini bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari bahwa penerapannya kemungkinan akan menimbulkan penyesuaian di masyarakat.

Anak-anak mungkin akan merasa tidak nyaman dengan pembatasan tersebut, sementara orang tua juga perlu menyesuaikan pola pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat. Anak-anak harus tetap bisa tumbuh dan berkembang tanpa terpapar risiko berlebihan dari ruang digital,” kata Meutya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di era digital.

Berita Terkait

Yamaha Rilis Skutik Baru 124 cc, Bagasi Lebih Besar dari Nmax?
10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu, Red Magic Rajanya
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Acer Rilis Tablet OLED 14 Inci, Bisa Dipakai Jadi Layar Tambahan Laptop
Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih
Instagram Plus Resmi Meluncur! Kini Bisa Lihat Story Tanpa Ketahuan, Ini 11 Fitur Premium yang Bikin Heboh
Berapa Lama Umur Baterai Mobil Listrik? Ternyata Bisa Tahan hingga 12 Tahun
Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:08 WIB

Yamaha Rilis Skutik Baru 124 cc, Bagasi Lebih Besar dari Nmax?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:03 WIB

10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu, Red Magic Rajanya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

Acer Rilis Tablet OLED 14 Inci, Bisa Dipakai Jadi Layar Tambahan Laptop

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Dreame Rilis 3 Smart Home Premium di Indonesia, Robot Vacuum hingga Air Purifier Canggih

Berita Terbaru

Hukum

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:00 WIB