Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, regulasi ini dibuat untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang lebih kuat ketika mengakses ruang digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan tantangan serius bagi anak-anak yang belum memiliki kesiapan mental dalam menyaring berbagai informasi di internet.

“Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki risiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp17.445 per Dolar AS, Geopolitik Global Jadi Pemicu

Diterapkan Secara Bertahap

Penerapan kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, platform digital akan melakukan penyesuaian sistem untuk menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live.

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Risiko Dunia Digital Jadi Pertimbangan

Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet. Selain paparan konten yang tidak sesuai usia, penggunaan media sosial yang berlebihan juga dinilai dapat memicu berbagai masalah lain.

Risiko tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, paparan konten negatif, hingga kecanduan penggunaan gawai yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Baca Juga :  Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik

Karena itu, pemerintah menilai pembatasan akses merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Pemerintah Akui Akan Ada Penyesuaian

Meski kebijakan ini bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari bahwa penerapannya kemungkinan akan menimbulkan penyesuaian di masyarakat.

Anak-anak mungkin akan merasa tidak nyaman dengan pembatasan tersebut, sementara orang tua juga perlu menyesuaikan pola pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat. Anak-anak harus tetap bisa tumbuh dan berkembang tanpa terpapar risiko berlebihan dari ruang digital,” kata Meutya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan internet oleh anak-anak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di era digital.

Berita Terkait

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz
Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
ASUS Ungkap Keunggulan Laptop Bisnis, Keamanan dan Ketahanan Lebih Baik dari Laptop Konsumer
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:00 WIB

Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Berita Terbaru