11 Daerah KLB Campak, Ahli Pastikan Vaksin Tetap Aman dan Teruji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi vaksin campak.(Ist)

Ilustrasi vaksin campak.(Ist)

KESEHATAN-Peningkatan kasus campak kembali menjadi perhatian serius dunia kesehatan nasional. Data terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat hingga 28 Februari 2026 terdapat 572 kasus campak terkonfirmasi laboratorium. Angka tersebut melonjak tajam dibanding awal Januari 2026 yang masih berada di kisaran puluhan kasus.

Kenaikan signifikan ini membuat 11 provinsi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah pun memperkuat langkah respons, termasuk pengawasan dan percepatan imunisasi di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyoroti pengaruh hoaks dan disinformasi di media sosial yang dinilai berkontribusi terhadap penurunan cakupan imunisasi. Informasi yang tidak akurat membuat sebagian masyarakat ragu bahkan menolak vaksin, padahal campak termasuk penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa vaksin campak telah melalui proses uji keamanan dan terbukti efektif mencegah penyakit berat serta komplikasi.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pascaoperasi usai Sidang Kasus Chromebook

Mayoritas Kasus Belum Pernah Divaksin

Berdasarkan laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKD) Kemenkes, sekitar 67 persen dari total 572 kasus terjadi pada individu yang belum pernah menerima imunisasi campak. Kondisi ini menunjukkan bahwa kelompok tanpa vaksinasi memiliki risiko penularan jauh lebih tinggi.

Sementara itu, sekitar 15 persen kasus tercatat sudah menerima vaksin lengkap dua dosis. Prof. Tjandra menjelaskan, efikasi vaksin campak mencapai sekitar 97 persen. Artinya, masih terdapat kemungkinan kecil seseorang yang telah divaksin tetap terinfeksi, meski umumnya dengan gejala lebih ringan.

Ia memaparkan beberapa faktor yang dapat menyebabkan infeksi pada individu yang telah divaksin, antara lain penurunan kadar antibodi seiring waktu, paparan virus dalam jumlah besar, hingga potensi gangguan pada sistem penyimpanan vaksin atau cold chain.

Menurutnya, pengelolaan distribusi vaksin harus memenuhi standar suhu yang ketat. Jika sistem rantai dingin tidak berjalan optimal, kualitas vaksin dapat menurun sehingga perlindungan yang diberikan tidak maksimal.

Baca Juga :  Biaya Operasi Batu Ginjal Terbaru 2026 di Indonesia: Rincian Lengkap, Bisa Gratis dengan BPJS!

Edukasi dan Analisis Mendalam Diperlukan

Para ahli menilai peningkatan kasus campak tidak hanya menjadi persoalan medis, tetapi juga tantangan komunikasi publik. Penyuluhan kesehatan yang berkelanjutan dinilai penting untuk meluruskan informasi yang keliru sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi.

Prof. Tjandra juga mendorong analisis lebih lanjut terhadap kasus pada individu yang telah divaksin lengkap. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada kendala teknis dalam distribusi maupun pelaksanaan program imunisasi.

Campak sendiri bukan penyakit ringan. Infeksi ini dapat menimbulkan komplikasi serius seperti radang paru, gangguan saluran pencernaan berat, hingga peradangan otak. Karena itu, vaksinasi tetap menjadi strategi utama pencegahan yang direkomendasikan.

Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi sesuai jadwal dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya
8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:00 WIB

Daftar Lengkap Batas Kolesterol Normal, Cara Menjaga, hingga Rekomendasi Penanganannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:04 WIB

8 Makanan Pencegah Stroke yang Direkomendasikan Dokter, Bantu Turunkan Kolesterol dan Tekanan Darah

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Apple Siapkan Mode Pengunci Khusus iPhone yang Tunggak Cicilan

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:00 WIB