Emas Antam Sempat Anjlok, Akhir Pekan Ditutup Menguat Rp 2,95 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan dinamika yang cukup tajam. Setelah sempat tertekan di penghujung pekan, harga kembali pulih dan bertengger di kisaran Rp 2,95 juta per gram.

Mengacu pada data resmi unit bisnis Logam Mulia, harga emas Antam pada Minggu (8/2/2026) tercatat Rp 2.920.000 per gram. Memasuki awal pekan, harga bergerak naik hingga menembus Rp 2.954.000 per gram pada Selasa (10/2/2026).

Namun, tren penguatan tersebut tidak berlangsung lama. Pada Rabu dan Kamis (11–12/2/2026), harga emas terkoreksi tipis ke level Rp 2.947.000 per gram. Tekanan lebih dalam terjadi pada Jumat (13/2/2026), ketika harga anjlok Rp 43.000 menjadi Rp 2.904.000 per gram.

Baca Juga :  Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Senin 15 Desember 2025

Penurunan tajam itu turut memengaruhi harga buyback, yakni harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali ke Antam. Buyback sempat merosot ke Rp 2.688.000 per gram pada Jumat.

Meski demikian, pasar kembali menunjukkan sentimen positif pada Sabtu (14/2/2026). Harga emas Antam melonjak Rp 50.000 dan kembali ke level Rp 2.954.000 per gram. Harga buyback pun ikut terkerek ke Rp 2.741.000 per gram.

Secara keseluruhan, harga emas Antam dalam periode sepekan tercatat naik Rp 34.000 per gram dibandingkan posisi Minggu sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan minat investor terhadap instrumen lindung nilai (safe haven) yang masih cukup kuat di tengah volatilitas pasar.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru (15 Februari 2026):

0,5 gram: Rp 1.527.000

Baca Juga :  Update Harga Emas Hari Ini 8 Februari 2026, Cek Pecahan dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

1 gram: Rp 2.954.000

2 gram: Rp 5.848.000

5 gram: Rp 14.545.000

10 gram: Rp 29.035.000

25 gram: Rp 72.462.000

50 gram: Rp 144.845.000

100 gram: Rp 289.612.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000

Sebagai informasi, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Bagi pembeli yang mencantumkan NPWP, tarif pajak lebih ringan yakni 0,25 persen.

Sementara untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Dengan tren fluktuatif namun cenderung menguat, pelaku pasar kini mencermati arah pergerakan emas pada pekan selanjutnya, terutama di tengah perkembangan ekonomi global dan nilai tukar rupiah.

Berita Terkait

Lowongan Kerja Sari Roti April 2026 Resmi Dibuka! Gaji Besar, Banyak Posisi untuk Fresh Graduate
Kamera Action Terbaik 2026 di Shopee, Ini Rekomendasi Paling Laris
Saham Konglomerat Kuasai Pergerakan IHSG Pekan Ini, BREN dan BNBR Jadi Motor Utama
Promo Top Up DANA Cashback 100% 2026, Ini Cara Mudah Mendapatkannya
Cara Memilih Asuransi Mobil yang Tepat, Sesuaikan dengan Usia Kendaraan
Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Anjlok! Peluang BBM Turun di Indonesia?
Premi Asuransi Mobil TLO 2026 Mulai Rp500 Ribu, Simak Rinciannya
Top Malaysia Personal Loan Rates 2026 Revealed: Lowest Starts at 3.45%—Here’s What Borrowers Must Know Before Applying
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Kerja Sari Roti April 2026 Resmi Dibuka! Gaji Besar, Banyak Posisi untuk Fresh Graduate

Sabtu, 18 April 2026 - 15:12 WIB

Kamera Action Terbaik 2026 di Shopee, Ini Rekomendasi Paling Laris

Sabtu, 18 April 2026 - 14:30 WIB

Saham Konglomerat Kuasai Pergerakan IHSG Pekan Ini, BREN dan BNBR Jadi Motor Utama

Sabtu, 18 April 2026 - 14:08 WIB

Promo Top Up DANA Cashback 100% 2026, Ini Cara Mudah Mendapatkannya

Sabtu, 18 April 2026 - 13:04 WIB

Cara Memilih Asuransi Mobil yang Tepat, Sesuaikan dengan Usia Kendaraan

Berita Terbaru

Asuransi Kendaraan

Cara Memilih Asuransi Mobil yang Tepat, Sesuaikan dengan Usia Kendaraan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:04 WIB